Bisnis Lokal Depok Menerima cetak sablon harga murah, merchendise, gantungan kunci, bordir, kualitas terbaik info :08989357395 / PIN : 7417CE37
Sunday, November 16, 2014
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 19/Per/M.KUKM/VIII/2006
PERATURAN
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 19/Per/M.KUKM/VIII/2006
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS
PERKUATAN PERMODALAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
DI KAWASAN INDUSTRI
MENTERI NEGARA KOPERASI
DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
|
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka pemberdayaan
Koperasi
|
Usaha
|
|||
|
|
|
|
Kecil dan Menengah (KUKM) serta
untuk memperluas
|
||||
|
|
|
|
akses bisnis KUKM, maka diperlukan
strategi
|
||||
|
|
|
|
peningkatan dan pengembangan KUKM
di Kawasan
|
||||
|
|
|
|
Industri;
|
|
|
|
|
|
|
|
b.
|
bahwa
|
dalam
|
rangka
|
meningkatkan
|
dan
|
|
|
|
|
mengembangkan KUKM di Kawasan
Industri, perlu
|
||||
|
|
|
|
dukungan perkuatan permodalan
melalui penyediaan
|
||||
|
|
|
|
dana Pemerintah yang bersumber
dari Anggaran
|
||||
|
|
|
|
Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN);
|
|
|||
|
|
|
c.
|
bahwa dalam rangka kelancaran
pelaksanaan
|
||||
|
|
|
|
kegiatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b,
|
||||
|
|
|
|
perlu mengeluarkan Peraturan
Menteri Negara
|
||||
|
|
|
|
Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah, tentang
|
||||
|
|
|
|
Pedoman
|
Teknis
Perkuatan Permodalan Koperasi
|
|||
|
|
|
|
dan Usaha Kecil dan Menengah di
Kawasan Industri.
|
||||
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor : 5 Tahun
|
||||
|
|
|
|
1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara
|
||||
|
|
|
|
Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor : 22,
|
||||
|
|
|
|
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
|
||||
|
|
|
|
Nomor : 3274);
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor : 25
|
||||
|
|
|
|
Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara
|
||||
|
|
|
|
Republik
|
Indonesia
|
Tahun
|
1992 Nomor
|
:
116,
|
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor : 3502);
|
Deputi 6
|
Deputi 1
|
Sesmeneg
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor : 9 Tahun
1995 tentang Usaha Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor : 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 3611);
4.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :
17
Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor : 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor : 4286);
5.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :
1 Tahun
2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 5,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 4355);
6.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor: 104 Tahun 2004, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 4421);
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
: 32
Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan
Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor : 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3743);
8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
: 20
Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor : 4405);
9.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor :
41
Tahun 1996 tentang Kawasan Industri;
10.Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor : 72 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor : 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
11.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor :
62
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia;
|
Deputi 6
|
Deputi 1
|
Sesmeneg
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
12.Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor : 10
Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah;
13.Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim
Investasi;
|
|
14.
|
Keputusan
|
Menteri Negara
|
Koperasi
|
dan
|
|
|
|
Pengusaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia
|
|||
|
|
|
Nomor : 70/KEP/MENEG/XII/2001
tentang Organisasi
|
|||
|
|
|
dan Tata Kerja Menteri Negara
Koperasi dan
|
|||
|
|
|
Pengusaha Kecil dan Menengah.
|
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Nota Kesepakatan antara Departemen
Perindustrian
|
|||
|
|
|
Republik Indonesia dengan
Kementerian Koperasi dan
|
|||
|
|
|
Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia
|
|||
|
|
|
tentang Pengembangan Kawasan
Industri untuk
|
|||
|
|
|
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Nomor : 175/M-
|
|||
|
|
|
IND/2/2006, Nomor :
01/NK/M.KUKM/II/2006 tanggal
|
|||
|
|
|
22 Februari 2006.
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
|
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI
DAN
|
|||
|
|
|
USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK
|
|||
|
|
|
INDONESIA
|
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS
|
||
|
|
|
PERKUATAN
|
PERMODALAN
|
KOPERASI
|
DAN
|
|
|
|
USAHA KECIL DAN MENENGAH DI
KAWASAN
|
|||
|
|
|
INDUSTRI
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah adalah
Lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas dan
fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
: 62 Tahun 2005 pasal 140 A.
2.Perkuatan Permodalan
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) di Kawasan Industri adalah kegiatan
pemberdayaan KUKM oleh Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
dengan memberikan dana perkuatan dalam bentuk dana bergulir kepada KUKM di
Kawasan Industri, yang digunakan untuk keperluan investasi dan atau modal kerja
yang penyalurannya dilaksanakan oleh Lembaga Keuangan Pelaksana.
|
Deputi 6
|
Deputi 1
|
Sesmeneg
|
3
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.Dana bergulir adalah dana yang berasal dari Pemerintah untuk
disalurkan dan digulirkan kepada KUKM di Kawasan Industri dalam bentuk pinjaman
melalui Lembaga Keuangan Pelaksana.
4.Kawasan Industri
adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri manufaktur di bidang barang
konsumsi, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang
dikembangkan oleh pengelola kawasan industri yang telah memiliki ijin usaha
kawasan industri.
5.Pengelola Kawasan
Industri adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum yang bergerak di bidang
pengembangan dan pengelolaan kawasan industri terpadu.
6.Lembaga Keuangan
Pelaksana yang selanjutnya disebut LKP adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang
ditetapkan dengan Keputusan
Deputi Menteri Negara
Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha bertindak
sebagai executing dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dana
bergulir dalam rangka pengembangan KUKM di Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud dalam peraturan ini.
7.Pengelolaan dana
Perkuatan Permodalan KUKM adalah penyaluran, pengembalian dan perguliran dana
bergulir untuk pengembangan KUKM di
Kawasan Industri yang
dilakukan oleh LKP dengan cara melakukan pembiayaan kepada KUKM dalam bentuk
Obligasi Konversi.
8.Obligasi Konversi
adalah pembiayaan yang diberikan oleh LKP berupa pinjaman atau surat hutang
KUKM yang dibebankan dengan suatu kupon tertentu, dan dapat dikonversikan
dengan saham KUKM pada harga dan waktu tertentu.
9.Kupon atau pendapatan
atas pengelolaan dana bergulir yang diperoleh dari pengembangan KUKM di Kawasan
Industri yang ditetapkan berdasarkan suatu prosentase tertentu dan ditampung
pada Rekening Penampungan.
10.Rekening Penampungan
adalah Rekening atas nama LKP pada Bank yang digunakan untuk :
a.menampung transfer dana perkuatan KUKM di Kawasan Industri dari
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I atas permintaan
Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
b.menampung pembayaran
angsuran pokok dan kupon obligasi konversi dari KUKM.
11.Rekening Pokok adalah
Rekening atas nama LKP pada Bank yang dipergunakan untuk menampung seluruh
pembayaran angsuran pokok dari KUKM kepada LKP.
12.Rekening Dana
Bergulir adalah Rekening atas nama LKP pada Bank yang dipergunakan untuk
menampung pendapatan Kupon untuk digulirkan kembali kepada KUKM.
13.Rekening Dana
Pengembangan adalah Rekening atas nama LKP pada Bank yang dipergunakan untuk
menampung pendapatan Kupon untuk kegiatan monitoring dan evaluasi Program
Perkuatan Permodalan KUKM di Kawasan Industri.
|
Deputi 6
|
Deputi 1
|
Sesmeneg
|
4
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
14.KUKM peserta program adalah Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah yang Berbadan Hukum yang usahanya di wilayah Kawasan Industri,
memiliki potensi untuk dikembangkan dan telah memenuhi syarat kriteria serta
lulus dalam seleksi yang dilakukan oleh LKP.
15.Koperasi adalah Badan
Usaha yang beranggotakan orang-orang atau Badan Hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
16.Usaha Kecil adalah
usaha milik warga negara Indonesia yang berbentuk badan usaha orang
perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha berbadan
hukum termasuk koperasi memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 9
Tahun 1995 tentang
Usaha Kecil.
17.Usaha Menengah adalah
kegiatan ekonomi yang memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor :
10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha
Menengah.
18.Industri adalah
kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi,
dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
19.Perusahaan Kawasan
Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan
kawasan industri.
20.Bank Pelaksana adalah
Bank yang telah melakukan kesepakatan bersama dengan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah untuk melaksanakan program Perkuatan Permodalah
KUKM di Kawasan Industri.
21.Dinas/Badan Koperasi Propinsi/Kabupaten/Kota
adalah Perangkat
Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota, yang
membidangi pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di tingkat
Propinsi/Kabupaten/Kota.
22.Perguliran dana
bergulir adalah pengalihan dana dari KUKM yang telah mendapatkan dana bergulir
kepada KUKM lain yang belum pernah mendapatkan dana bergulir di Kawasan
Industri melalui LKP.
23.Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah yang selanjutnya disebut LPDB-KUMKM merupakan
unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
|
Deputi 6
|
Deputi 1
|
Sesmeneg
|
5
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menengah dan secara
administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Bagian Kesatu
Tujuan
Pasal 2
Tujuan Perkuatan Permodalan bagi KUKM di Kawasan
Industri adalah :
a.mengembangkan dan
mendorong KUKM agar mampu bersaing dan dapat meningkatkan usahanya.
b.memfasilitasi dan menstimulasi pengembangan pembiayaan KUKM
untuk modal kerja dan investasi.
c.meningkatkan
produktivitas dan jangkauan pemasaran KUKM.
d.membantu program pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan dan
pengangguran.
Bagian Kedua
Sasaran
Pasal 3
Sasaran Perkuatan Permodalan KUKM di Kawasan
Industri adalah :
a.terelokasinya usaha
KUKM yang mempunyai potensi untuk berkembang, dari luar Kawasan Industri ke
dalam suatu Kawasan Industri tertentu, dalam rangka lebih memudahkan usaha KUKM
tersebut untuk kesesuaian tata ruang, kelestarian lingkungan hidup, mendapatkan
jaminan bahan baku, proses produksi, transportasi dan distribusi serta akses
pasar atas produk- produk yang dihasilkan.
b.meningkatnya usaha
KUKM yang tergabung dalam Kawasan Industri, dicirikan dengan meningkatnya
kapasitas dan kualitas produk, perluasan pemasaran serta penyerapan tenaga
kerja.
c.meningkatnya jumlah
KUKM yang memiliki potensi untuk berkembang di dalam Kawasan Industri.
BAB III
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERKUATAN PERMODALAN
KUKM
Bagian Kesatu
Sumber Dana
Pasal 4
Sumber dana Perkuatan Permodalan KUKM berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Negara
Koperasi dan UKM untuk disalurkan kepada KUKM melalui LKP dengan pola bergulir.
|
Deputi 6
|
Deputi 1
|
Sesmeneg
|
6
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Alokasi Dana
Pasal 5
Alokasi dana perkuatan permodalan KUKM
diperuntukkan dalam rangka pengembangan KUKM di Kawasan Industri.
BAB IV
LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
Lingkup kegiatan pelaksanaan perkuatan
permodalan KUKM di Kawasan Industri meliputi :
a.penyusunan Pedoman Teknis.
b.koordinasi dengan Instansi/Lembaga terkait.
c.penetapan LKP oleh
Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi
Usaha.
d.penandatanganan
Perjanjian Kerjasama antara LKP dengan Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
e.inventarisasi KUKM calon penerima dana oleh
pengelola Kawasan Industri.
f.seleksi KUKM calon penerima dana oleh LKP.
g.penetapan KUKM.
h.verifikasi kelengkapan administrasi LKP.
i.pencairan dana perkuatan ke LKP.
j.penyaluran dana perkuatan kepada KUKM.
k.monitoring dan evaluasi.
BAB V
PERSYARATAN DAN PENETAPAN LKP
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 7
LKP yang dapat menyalurkan dana perkuatan
permodalan KUKM wajib memenuhi syarat sebagai berikut :
a.memiliki kinerja baik
dan direkomendasi oleh lembaga keuangan yang menjamin.
b.memiliki status Badan
Hukum dan ijin operasional.
c.berpengalaman dalam
menangani program dana bergulir.
d.telah melakukan kajian
mengenai pengembangan KUKM di Kawasan Industri.
|
Deputi 6
|
Deputi 1
|
Sesmeneg
|
7
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
e.telah melakukan
Kesepakatan Bersama dengan Pengelola Kawasan
Industri.
f.menandatangani dan
melaksanakan perjanjian kerjasama dengan
Kementerian Negara
Koperasi dan UKM sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.
g.menandatangani surat pernyataan kesanggupan bertanggungjawab
atas pengelolaan dana perkuatan permodalan bagi KUKM.
Bagian Kedua
Penetapan
Pasal 8
LKP sebagai pengelola dana perkuatan permodalan
KUKM di Kawasan Industri ditetapkan dengan Keputusan Deputi Menteri Negara
Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha.
BAB VI
KRITERIA, SELEKSI DAN PENETAPAN KUKM
Bagian Kesatu
Kriteria
Pasal 9
Kriteria KUKM Calon Penerima Dana Perkuatan
Permodalan KUKM di Kawasan
Industri :
a.usaha KUKM yang
memenuhi kelayakan investasi LKP untuk mengembangkan usahanya di dalam Kawasan
Industri.
b.KUKM sanggup memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh LKP.
c.memiliki prospek usaha
yang baik akan tetapi mengalami kesulitan pendanaan dalam mengembangkan
usahanya di Kawasan Industri.
d.memiliki perijinan usaha yang lengkap.
e.tidak termasuk Badan
Usaha yang merupakan anak atau afiliasi dari perusahaan besar atau group usaha
besar.
f.usaha milik Warga
Negara Indonesia yang berbentuk Badan Usaha dan berbadan hukum.
g.bersedia membayar
pengembalian pokok dan Kupon sesuai dengan akad pembiayaan dengan LKP.
h.KUKM memiliki kelayakan usaha sesuai ketentuan
LKP.
i.usaha KUKM mendukung
pengembangan klaster industri.
|
Deputi 6
|
Deputi 1
|
Sesmeneg
|
8
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Seleksi dan Penetapan
Pasal 10
Seleksi dan penetapan KUKM diatur sebagai
berikut :
a.pengelola kawasan
Industri melakukan inventarisasi KUKM untuk diusulkan kepada LKP.
b.LKP melakukan
identifikasi KUKM sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan
ini.
c.atas dasar hasil
identifikasi tersebut, LKP melakukan seleksi dan penilaian kelayakan usaha KUKM
berdasarkan prosedur dan standar kelayakan yang berlaku pada LKP.
d.hasil seleksi dan penilaian kelayakan usaha
KUKM ditetapkan oleh LKP.
BAB VII
MEKANISME PENCAIRAN DANA
PERKUATAN
PERMODALAN KUKM KEPADA LKP
Pasal 11
Pencairan dana Perkuatan Permodalan KUKM dari
Kementerian Negara Koperasi dan UKM kepada LKP diatur sebagai berikut :
a.LKP wajib membuka 4 (empat) Rekening Giro
terdiri atas:
1.Rekening Penampungan.
2.Rekening Pokok.
3.Rekening Dana Bergulir.
4.Rekening Pengembangan.
b.LKP mengajukan
permohonan pencairan dana Perkuatan Permodalan KUKM di Kawasan Industri kepada
Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Cq. Pejabat Pembuat
Perikatan/Kontrak Deputi Bidang
Pengembangan dan
Restrukturisasi Usaha dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
1.Profil LKP yang berisi data tentang manajemen
dan organisasi.
2.Surat Penetapan Lembaga Keuangan Pelaksana
(LKP).
3.foto copy Perjanjian
Kerjasama antara Kementerian Negara Koperasi dan UKM dengan LKP.
4.ringkasan data KUKM calon penerima dana Perkuatan Permodalan
yang sudah terseleksi.
5.Ringkasan Proposal Investasi (RPI) dari masing-masing KUKM
yang telah terseleksi.
6.Daftar Nominatif KUKM
yang akan memperoleh pinjaman dan telah ditandatangani oleh masing-masing KUKM
yang bersangkutan.
|
Deputi 6
|
Deputi 1
|
Sesmeneg
|
9
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7.foto copy Surat
Penetapan KUKM penerima dana Perkuatan Permodalan
KUKM di Kawasan Industri.
8.kuitansi yang dibubuhi
materai cukup yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris LKP.
9.foto copy Rekening
Penampungan.
10.Surat Pernyataan
Kesanggupan dari LKP yang menyatakan bertanggungjawab atas pengelolaan dana
perkuatan permodalan KUKM di Kawasan Industri.
11.Berita acara
penarikan dana perkuatan permodalan KUKM di Kawasan
Industri.
c.Pejabat Pembuat Perikatan/Kontrak Deputi
Bidang Pengembangan dan
Restrukturisasi Usaha melakukan verifikasi dan
menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Koperasi dan UKM.
d.KPA cq. Pejabat Penguji
dan Penandatangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada
Kantor Pelayanan dan
Perbendaharaan Negara
(KPPN) Jakarta I.
e.KPPN Jakarta I
menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan mentransfer dana bantuan
perkuatan ke Rekening Penampungan atas nama
LKP.
f.LKP yang bersangkutan menyalurkan dana
perkuatan permodalan KUKM di
Kawasan Industri kepada KUKM paling lambat 25
(dua puluh lima) hari kerja sejak tanggal dana perkuatan permodalan KUKM berada
pada Rekening Penampungan.
BAB VIII
MEKANISME PENCAIRAN DANA
PERKUATAN PERMODALAN
DARI LKP KEPADA KUKM
Pasal 12
Pencairan dana Perkuatan Permodalan KUKM dari
LKP dilakukan sebagai berikut:
a.Pengelola Kawasan
Industri mengajukan daftar nominatif kepada LKP untuk mendapatkan keputusan
dari LKP.
b.KUKM calon penerima
dana perkuatan permodalan KUKM yang telah ditetapkan melakukan perjanjian
pembiayaan dengan LKP.
c.setelah seluruh
persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian pembiayaan terpenuhi, selanjutnya
dana perkuatan permodalan KUKM akan dicairkan kepada KUKM, dengan kewajiban
mengembalikan dalam waktu yang telah ditetapkan dan disepakati dalam perjanjian
pembiayaan.
|
Deputi 6
|
Deputi 1
|
Sesmeneg
|
10
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
POLA PEMBIAYAAN DANA
PERKUATAN
PERMODALAN KUKM
Pasal 13
Pola Pembiayaan dana Perkuatan Permodalan KUKM
adalah sebagai berikut :
a.Pembiayaan LKP
penerima dana perkuatan permodalan dengan KUKM dilakukan dengan pola obligasi
konversi serta dilakukan sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam akad
obligasi konversi.
b.Pola obligasi konversi
dilaksanakan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut :
1.KUKM wajib membayar
Kupon secara periodik dengan nilai/prosentase sesuai kesepakatan bersama yang
didasarkan atas saldo pembiayaan (out standing) dengan jadwal pembayaran yang
telah ditetapkan.
2.Dapat dikonversikan dengan saham KUKM dengan harga/nilai yang
ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama.
3.Apabila diketemukan indikasi penyimpangan/pelanggaran
pengelolaan dan pengadministrasian pembiayaan sehingga menimbulkan kerugian
keuangan, LKP mempunyai hak untuk melakukan tindakan sesuai dengan perjanjian
pembiayaan.
c.Penerimaan bagi hasil Kupon diperuntukkan
sebagai berikut :
1.55% (lima puluh lima
perseratus) untuk LKP digunakan untuk biaya penilaian kelayakan atau
pemeriksaan lengkap sebelum dilakukan evaluasi
(due dilligent),
pendampingan dan pengelolaan administrasi investasi.
2.35% (tiga puluh lima perseratus) untuk pemupukan dana perkuatan
permodalan KUKM yang dipindahbukukan pada rekening dana bergulir. Terhadap jasa
giro yang timbul akan diakumulasikan pada Rekening yang bersangkutan.
3.10% (sepuluh
perseratus) untuk biaya pengendalian, pelaporan, monitoring dan evaluasi.
Pasal 14
Biaya yang dibebankan kepada KUKM adalah sebagai
berikut :
a.provisi dan
administrasi pada saat investasi maksimum sebesar 2% dari plafon pembiayaan
kepada KUKM sebagai penggantian biaya evaluasi terhadap proposal KUKM yang akan
dibiayai.
b.biaya Notaris yang
timbul sehubungan dengan pembiayaan kepada KUKM.
c.biaya untuk asuransi
kebakaran dan atau asuransi jiwa kepada KUKM dengan nilai pertanggungan dan
premi yang disepakati oleh LKP dan KUKM.
|
Deputi 6
|
Deputi 1
|
Sesmeneg
|
11
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENGEMBALIAN DAN
PERGULIRAN
DANA PERKUATAN PERMODALAN KUKM KEPADA LKP
Pasal 15
(1)KUKM penerima dana
perkuatan permodalan wajib mengembalikan dana pinjaman kepada LKP sesuai dengan
jadwal yang telah disepakati dengan LKP melalui penyetoran pada Rekening
Penampungan dana perkuatan permodalan KUKM.
(2)Perguliran kembali
dana perkuatan permodalan KUKM yang berasal dari pengembalian pokok dan
pemupukan dana yang bersumber dari Kupon, selanjutnya dapat disalurkan kepada
KUKM lain oleh LKP dengan persetujuan Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
BAB XI
PENGELOLAAN DANA PERKUATAN PERMODALAN KUKM
Pasal 16
(1)Pengelolaan dana
Perkuatan Permodalan KUKM diselenggarakan oleh LKP selama 6 (enam) tahun
terhitung sejak tanggal dana Perkuatan tersebut ditransfer dari KPPN Jakarta I
ke Rekening Penampungan LKP dan dapat diperpanjang kembali setelah diadakan
evaluasi oleh Kementerian Negara
Koperasi dan UKM.
(2)Apabila hasil
evaluasi terhadap LKP menunjukan kinerja yang tidak baik, maka Kementerian
Negara Koperasi dan UKM berhak mengalihkan dana perkuatan permodalan KUKM
kepada LKP lain yang ditunjuk.
BAB XII
ORGANISASI, TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Organisasi
Pasal 17
Organisasi pelaksana Perkuatan Permodalan KUKM
terdiri dari :
a.Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
b.Dinas/Badan yang
membidangi Koperasi dan UKM Propinsi/Kabupaten/Kota.
c.Lembaga Keuangan
Pelaksana.
d.Pengelola Kawasan Industri.
e.Bank Pelaksana.
|
Deputi 6
|
Deputi 1
|
Sesmeneg
|
12
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 18
Tugas masing-masing organisasi
pelaksana sebagai berikut :
a.Kementerian Negara Koperasi dan UKM meliputi :
1.Mengambil keputusan
dan mengarahkan pelaksanaan program perkuatan permodalan KUKM di Kawasan
Industri.
2.Memberikan saran dan masukan dalam rangka efektifitas dan
efisiensi pelaksanaan program perkuatan permodalan KUKM di Kawasan Industri.
3.Menjabarkan kebijakan teknis program perkuatan permodalan KUKM
di Kawasan Industri.
4.Menyusun Pedoman Teknis perkuatan permodalan KUKM di Kawasan
Industri.
5.Memfasilitasi
pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
6.Memfasilitasi sosialisasi dan pelaksanaan program perkuatan
permodalan KUKM di Kawasan Industri.
7.Melakukan verifikasi kelengkapan administrasi LKP, untuk
ditetapkan sebagai penerima dana perkuatan permodalan KUKM.
8.Menyiapkan perjanjian
kerjasama dengan LKP.
9.Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan
program perkuatan permodalan KUKM di Kawasan Industri.
10.Menyusun laporan perkembangan pelaksanaan program perkuatan
permodalan KUKM di Kawasan Industri.
b.Dinas/ Badan yang
membidangi Koperasi dan UKM Propinsi/Kabupaten/Kota bertugas :
1.Melakukan monitoring
dan evaluasi serta pengawasan pelaksanaan program perkuatan permodalan KUKM di
Kawasan Industri melalui
LKP.
2.Melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada
Kementerian Negara Koperasi dan UKM setiap triwulan dan tahunan.
c.Lembaga Keuangan Pelaksana bertugas :
1.Melakukan identifikasi
KUKM potensial calon penerima dana perkuatan permodalan KUKM dengan mengacu
kepada kriteria KUKM sesuai
Pedoman Teknis.
2.Melakukan seleksi dengan cara mengevaluasi dan due
dilligent baik dari aspek teknis, bisnis maupun finansial secara
menyeluruh terhadap proposal sebelum diajukan untuk mendapatkan dana perkuatan
permodalan.
3.Membuat permohonan dan
memenuhi kelengkapan administrasi termasuk membuka 4 (empat) rekening giro pada
Bank.
4.Membuat dan
menyampaikan daftar nominatif KUKM yang telah terseleksi (lolos seleksi) dan
dilengkapi dengan jumlah pembiayaanmasing-masing.
|
Deputi 6
|
Deputi 1
|
Sesmeneg
|
13
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.Menyiapkan dokumen-dokumen perjanjian dan melaksanakan
pengikatan perjanjian pembiayaan serta pengikatan jaminan sesuai dengan
ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.
6.Menyalurkan dana perkuatan permodalan kepada KUKM yang telah
ditetapkan oleh LKP.
7.Melakukan monitoring
dan pendampingan kepada KUKM.
8.Melaksanakan
administrasi investasi selama program kerjasama berjalan.
9.Menyusun dan
menyampaikan jadwal pencairan dan rencana pengembalian pokok dan Kupon dari masing-masing KUKM
yang akan dibiayai.
10.Membuat dan menyampaikan laporan perkembangan pengelolaan dana
perkuatan permodalan KUKM kepada Kementerian Negara Koperasi dan UKM secara
bulanan, triwulan dan tahunan.
11.LKP bertanggung jawab atas pengelolaan dana perkuatan
permodalan KUKM di Kawasan Industri sesuai dengan Pedoman Teknis.
d.Pengelola Kawasan Industri bertugas :
1.Melakukan inventarisasi KUKM.
2.Mengusulkan hasil inventarisasi KUKM kepada
LKP.
3.Ikut mengetahui Berita
Acara Penarikan Dana Perkuatan Permodalan KUKM.
4.Memberikan jaminan
pembelian kembali kepada LKP.
5.Memberikan rekomendasi
KUKM untuk menerima perguliran dana kepada LKP.
e.Bank Pelaksana bertugas :
1.Membukukan dana
perkuatan permodalan KUKM dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Jakarta I pada Rekening LKP.
2.Membayarkan pencairan dana perkuatan
permodalan KUKM dari
Rekening Penampungan
atas nama LKP sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Teknis.
3.Menerima pengembalian pokok dan Kupon dari KUKM penerima dana
perkuatan permodalan KUKM melalui LKP sebagaimana yang ditetapkan dalam Pedoman
Teknis.
BAB XIII
MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 19
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program,
perlu dilakukan monitoring dan evaluasi sebagai berikut :
|
Deputi 6
|
Deputi 1
|
Sesmeneg
|
14
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a.LKP sebagai pengelola dana perkuatan permodalan KUKM wajib
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan usaha KUKM.
b.LKP wajib melaporkan
hasil monitoring dan evaluasi kepada Kementerian Negara Koperasi dan UKM dengan
tembusan kepada Dinas/Badan yang membidangi pembinaan Koperasi dan UKM setempat
secara periodik (triwulan dan tahunan).
Bagian Kedua
Pengendalian
Pasal 20
Apabila LKP pengelola dana perkuatan permodalan
KUKM tidak memberikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, diberikan
sanksi berupa peringatan lisan, teguran tertulis dan bilamana perlu dalam
bentuk pembatalan atau pengalihan hak pengelolaan dana perkuatan.
BAB XIV
SANKSI
Pasal 21
(1)Apabila dari hasil
pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM ditemukan
ketidaksesuaian, indikasi penyimpangan atau kelalaian pengelolaan oleh LKP,
maka hak pengelolaannya dapat dicabut secara sepihak dan LKP yang bersangkutan
harus mengembalikan dana sebesar yang diterima.
(2)Apabila ditemukan
pelanggaran pidana maupun perdata akan dikenakan tindakan secara hukum sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
(1)Pengelolaan dana perkuatan permodalan KUKM
dapat dialihkan ke
Lembaga Pengelola Dana Bergulir yang ditetapkan
oleh Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2)Pengalihan pengelolaan dana perkuatan permodalan KUKM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penetapan Deputi,
setelah masa perjanjian kerjasama pengelolaan antara Kementerian Negara
Koperasi dan UKM dengan Lembaga Keuangan
Pelaksana berakhir.
|
Deputi 6
|
Deputi 1
|
Sesmeneg
|
15
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 23
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA pada tanggal : 4 Agustus
2006
Menteri Negara,
Suryadharma Ali
Draft:
1.Asdep 6.4
................
2.Asdep 1.2.
................
3.Deputi 6 ................
4.Deputi 1
................
5.Sesmeneg ................
|
Deputi 6
|
Deputi 1
|
Sesmeneg
|
16
|
||||
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
||||
|
Deputi 6
|
Deputi 1
|
Sesmeneg
|
17
|
||||
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
||||
Subscribe to:
Posts (Atom)







