Wednesday, April 29, 2015

Identitas nasional dan contohnya

  1. Pengertian Identitas Nasional
Identitas nasional berasal dari kata ”national identity” yang dapat di artikan sebagai ”kepribadian internasional” atau ”jatidiri nasional”. Identitas Nasional adalah jatidiri yang dimiliki oleh suatu bangsa. Identitas bangsa indonesia akan berbeda dengan identitas bangsa Australia, bangsa Amerika dan bangsa lainnya. Identitas nasional itu terbentuk karena bangsa indonesia mempunyai pengalaman bersama, sejarah yang yang sama, dan penderitaan yang sama dan juga terbentuk melalui adanyta saling kerjasama antara kelompok yang satu denga kelompok yang lain. Meskipun memiliki banyak perbedaan, namun keingina kuat diantara mereka untuk saling merekatkan kelompoknya dengan kelompok lain dapat juga membentuk identitas
Istilah “Identitas Nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang di miliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan antara bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Berdasarkan pengertian identitas sendiri-sendirisesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi Identitas Nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistem hukum/perundang-undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
Identitas Nasional memiliki beberapa unsur yaitu:
a. SukuBangsa
Kemajemukan merupakan identitas lain Bangsa Indonesia, Suku Bangsa adalah golongan sosial yang khusus yang sudah ada sejak lahir, yang sama coraknya dengan golongan, umur dan jenis kelamin.
b. Agama
Bangsa indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Agama yang berkembang di indonesia antara lain Islam, Kristen, Katholik, Budha, Kong hu cu, Agama kong hu cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi indonesia namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi dihapuskan.
c. Kebudayaan 
Kebudayaan merupakan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang berisikan perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yan dihadapi dan digunakan sebagai pedoman untuk bertindak dalam bentuk kekuatan dan benda-benda kebudayaan.
d. Bahasa
Bahasa merupakan unsur komunikasi yang dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
Menurut beberapa ahli, nasionalisme adalah suatu situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diberikan kepada negara dan bangsa atas nama sebuah bangsa. Munculnya nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut kemerdekaan dari cengkraman kolonial. Nasionalisme dapat diwujadkan dalam sebuah identitas politik dalam bentuk sebuah wadah yang disebut bangsa, dengan demikian bangsa merupakan suatu wadah yang didalamnya terhimpun orang-orang yang memiliki persamaan keyakinan dan persamaan lain yang mereka miliki seperti :Ras, etnis, agama, bahasa dan budaya. Dari unsur persamaan tersebut semuanya dapat dijadikan sebagai identitas politik bersama untuk menentukan tujuan bersama.
Menurut Koenta Wibisono (2005) pengertian Identitas Nasional pada hakikatnya adalah “manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nasion) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya”.
Menurut Dean A. Mix dan Sandra M. Hawley, nation-state merupakan sebuah bangsa yang memiliki bangunan politik seperti ketentuan-ketentuan perbatasan teritorial pemerintah sah, pengakuan bangsa lain, dan sebagainya.
Menurut Koerniatmante Soepraptowiro secara hukum peaturan tentang kewarganegaraan merupakan suatu konsekuensi lnagsung dari perkembangan nasionalisme.
            Fase I
  1. Joseph Ernest Renan bahwa nasionalisme adalah sekelompok individu yang ingin bersatu dengan individu-individu yang lain dengan kemauan dan kebutuhan psikis. Sebagai contoh adalah Bangsa Swiss yang terdiri dari berbagai bangsa dan budaya dapat menjadi bangsa yang memiliki negara.
  2. Otto Bauer mengatakan bahwa nasionalisme adalah kesatuan perasaan dan perangai yanf timbul karena persamaan nasib, contohnya nasionalisme negara-negara asia.
  3. Menurut Hans Kohn nasionalisme adalah kesetiaan tertinggi yang diberikan individu kepada nagara dan bangsa.
  4. Louis Snyder mengemukaan nasionalisme adalah hasil dari faktor-faktor politis, ekonomi, sosial dan intelektual pada suatu taraf tertentu dalam sejarah. Sebagai contoh adalah timbulnya nasionalisme di jepang. Merupakan fase dimana Indonesia sebelum terbentuk, yang ada hanya kerajaan-kerajaan seperti Majapahit.
2..Pengertian Identitas Nasional Indonesia
Identitas berasal dari kata identity yang berarti ciri, tanda, jatidiri yang melekat pada seseorang, kelompok, atau sesuatu sehingga membedakannya dengan yang lain. Maka identity dapat memiliki dua arti, pertama, identitas atau jatidiri yang menunjuk pada ciri-ciri yang melekat pada diri seseorang, dan kedua, identitas atau jatidiri dapat berupa surat keterangan yang dapat menjelakan pribadi seseorang dan riwayat hidup seseorang.
Kata Nasional berasal dari bahasa inggris national yang diartikan sebgai warga Negara atau kebangsaan. Kata nasional merujuk pada konsep kebangsaan. Nasional menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya.
Identitas Nasional berasal dari kata national identity yang dapat diartikan sebagai kepribadian nasional atau jatidiri nasional. Maka identitas nasional adalah jatidir yang dimiliki oleh suatu bangsa.
b.Faktor Pembentukan Identitas Nasional
1. Primordial
Factor yang merupakan identitas yang menyatukan masyarakat sehingga mereka dapat membentuk bangsa-negara. yang meliputi kesamaan suku bangsa, daerah asal,bahasa dan adat istiadat.
Contoh : Bangsa Yahudi membentuk Negara Israel.
2.Sakral
Factor sacral dapat berupa kesaam agama yang dipeluk masyarak atau ideology doktriner yang diakui oleh masyarakat yang bersangkutan.
Misalnya : factor agama katholik mampu membentuk beberapa Negara di Amerika Lathin.Negara Uni Sovyet diikat oleh kesamaan ideology komunity.
3.Tokoh
Kepemimpinan dari para tokoh yang disegani oleh masyarakat dapat menjadi factor yang menyatukan bangsa Negara sebagai lidah rakyat, pemersatu rakyat,dan symbol persatuan bangsa yang bersangkutan.
Misalnya : Mahatmah Gandhi di India,Soekarno di Indonesia,dan sebagainya.
4.Bhineka Tunggal Ika
Prinsip Bhineka Tunggal Ika pada dasarnya adalah kesedian warga bangsa untuk bersatu dalam perbedaan (unity in diversity ) yang dimaksud bersatu dalam perbedaan adalah kesediaan warga bangsa untuk setia pada lembaga yang disebut Negara dan pemerintahannya, tanpa menghilangkan keterikatannya pada suku bangsa,adat,ras,dan agamanya.
5.Sejarah
Persepsi yang sama diantara warga masyarakat tentang sejarah mereka dapat menyatuka diri dapat suatu bangsa.seperti persamaan masa lalu,sama-sama menderita karena penjajahan.
6.Perkembangan Ekonomi
Semakin tinggi mutu dan variasi kebutuhan masyarakat ,semakin saling bergantung diantara jenis pekerjaan,semakin kuat saling ketergantungan anggota masyarakat karena perkembangan ekonomi,akan semakin besar solidaritas dan persatuan dalam masyarakat.
7.Kelembagaan
Lembaga-lembaga dalam suatu Negara melayani dan mempertemukan warga tanpa membeda-bedakan asal usul dan golongannnya dalam masyarakat.

SUMBER:

Demokrasi

      Mereka Pemerintah adalah wakil kami untuk negeri ku indonesia. mereka yang telah kami pilih, selalu berusaha membuat  negeri ini nyaman, aman, damai dan sejahterah. mereka membuat undang-undang agar negeri ini tetap teratur dan aman. juga kebijakan kebijakan yang mereka buat tidak sesuai dengan keadaan kami. maka kami dapat menolaknya.
      ya itu lah, indonesia demokasinya. negeri demokrasi yang semua halnya dilakukan sesuai suara hati rakyatnya.kerena bagi indonesia, negeri ini ada dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyatnya.sekian

INDONESIA KU

INDONESIA KU


       Negara yang terletak di tengah tengah benua asia dan australia, punya berbagai macam suku dan juga bahasanya. tersimpan sumber daya alamnya yang melimpak, pertumbunhan penduduknya yang cepat, tapi tidak seimbang dengan kesejahterahan masyakaratnya yang tinggal di tanah yang subur ini. pertumbuhan ekonominya hanya terpusat di ibukota negara saja. 
      Indonesia punya berbagai macam jenis masalah klasik, seperti KKN, banjir, pengangguran, tidak pernah habis dibahas oleh pemerintah di setiap ordernya. serakang udah tahun 2015, tetapi masalah klasik di indonesia tetap saja tidak berubah, hanya makin parah. pemerintah cuma bisa janji saya untuk menyelesaikannya.
       Tapi cuma di indonesia yang punya kebudayaan gotong royong yang masih melekat hingga sekarang, seolah kebudayaan itu tidak lekang oleh jaman. sekian

Wednesday, April 8, 2015

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

SURAT PERJANJIAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                     : SATYA AJI
                  Umur                    : 20 Tahun
                  Pekerjaan              : wiraswasta
                  Alamat                 :  RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
                  Nomor KTP         : 8081234567890
                  Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK                                   PERTAMA.

2.      Nama                     : AGUS SETIAWAN, S.H bin SUROSO
                  Umur                    : 45 Tahun
                  Pekerjaan              : PNS
                  Alamat                 : Desa Prapag Kidul, Pituruh, Purworejo, Jawa Tengah
                  Nomor KTP         : 3031234567890
                  Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 10.000 M³ (sepuluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

·         Sebelah barat      : Berbatasan dengan tanah H. Sabar
·         Sebelah timur      : Berbatasan dengan tanah Suripto
·         Sebelah utara       : Berbatasan dengan tanah Rasyid Rizani
·         Sebelah selatan    : Berbatasan dengan tanah Susilo Bambang

Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:

Pasal 1
HARGA 
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
1.      Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Maret 2014.
2.      Sisa pembayaran sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 01 April 2014.



Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
1.      Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
2.      Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
3.      Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
4.      Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.

5.      Kedua orang saksi tersebut adalah:
((((1)                    Nama   : SUKARWO bin SUMITRO
Umur               : 53 tahun
Pekerjaan         : Tani
Alamat            : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I

((((2)                    Nama   : WIRANTO bin JOKOWI
Umur               : 48 tahun
Pekerjaan         : Wirausaha
Alamat            : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

Pasal 4
PENYERAHAN 
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN 
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.

Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN 
1.      Pihak pertama wajib membantu  pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
2.      Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari  pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN 
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN 
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman Yogyakarta.

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Dibuat di         : Sleman
Tanggal           : 03 Maret 2014

                PIHAK PERTAMA,                                              PIHAK KEDUA,
                                                                       
                        ttd                                                                               ttd

               (SATYA AJI)                                             ( AGUS SETIAWAN, S.H bin SUROSO)

Saksi-Saksi:

1) SUKARWO bin SUMITRO
ttd
…………………………………
2) WIRANTO bin JOKOWI
ttd
………………………………….

NAMA KELOMPOK

Andaru Dwi ( 10213837 )
Herna Ari Sepriana ( 14213086 )
Muhammad (15213800)
Satyaji A Nugraha ( 18213317)
Wahyu Aji ( 19213893)