Wednesday, April 27, 2016

Reklamasi Teluk Jakarta

Reklamasi Teluk Jakarta

Meskipun terdapat penolakan dari masyarakat pesisir, namun reklamasi pantai Jakarta tetap saja dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Dalam reklamasi tersebut pemerintah melibatkan beberapa pengembang dari pihak swasta.
Rencananya dalam agenda reklamasi tersebut, pemerintah provinsi DKI Jakarta, akan membuat 17 pulau buatan, dengan luas wilayah 5.153 hektar. hal ini sengaja dilakukan sebagai salah satu upaya memperluas daratan wilayah di Ibukota.
Tidak hanya itu, dalam agenda reklamasi tersebut, penggelontoran anggaran yang dikeluarkannya pun sangat besar, mencapai, 500-600 Triliun rupiah. Sejauh ini, pelaksanaan reklamasi pantai teluk Jakarta seperti berada dalam ruang yang gelap.
Apakah Reklamasi Teluk Jakarta ini merupakan persoalan yang mendesak untuk dilakukan oleh Pemerintah ?".
Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki garis pantai yang sangat luas.
Keberadaan laut, sangat melekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia, hampir setiap daerah di Indonesia memiliki laut.
Maka keberadaan laut dengan masyarakat Indonesia memiliki kesinambungan, laut dalam hal ini merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat yang notabenenya berada di pesisir.
Nah dengan begitu keberadaan laut sangatlah penting dan harus tetap dijaga oleh bangsa dan negara
Reklamasi pantai teluk Jakarta juga, sejauh ini masih dalam perdebatan dan bersifat kontroversial, baik perdebatan dalam persoalan hukum, lingkungan maupun keberpihakan pemerintah DKI Jakarta sendiri, yang banyak melibatkan pengembang dari pihak swasta.
Reklamasi di DKI Jakarta bukan suatu hal yang baru dilakukan oleh pemerintah, kegiatan ini konon diupayakan untuk meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang dimulai sejak 1980, dalam perjalanannya reklamasi tersebut selalu menuai persoalan, terutama persoalan lingkungan dan hukum.
Berdasarkan data yang telah dirilis oleh media, terdapat empat daerah di Jakarta yang telah di reklamasi oleh pemerintah diantaranya, kawasan Ancol disisi utara, tahun 1981, hutan bakau kapuk, yang kini dikenal sebagai kawasan pemukiman mewah, Pantai Indah Kapuk, tahun 1995, kawasan Marunda, dan saat ini di reklamasi dilakukan di kawasan pantai teluk Jakarta. (Kompas. 11/11/2015).
Reklamasi pantai teluk Jakarta, yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta saat ini, rupanya telah menuai banyak perdebatan, terutama perdebatan masalah hukum, dan lingkungan.
Hal ini  merupakan suatu hal yang wajar, bagaimana pun setiap kebijakan yang dikeluarkan pasti mengandung pro dan kontra, namun apakah dengan adanya reklamasi di Jakarta dapat menjadi solusi untuk Jakarta lebih baik ?
Dari perjalanan yang pro dan kontra ini, kemudian menimbulkan banyak sekali pertanyaan bagi penulis, diantara pertanyaan yang hadir yakni, kenapa pemerintah ini, kekeh melakukan kegiatan reklamasi ditengah banyaknya perdebatan ?,
apakah reklamasi pantai teluk Jakarta ini sangatlah mendesak untuk dilakukan?. Pertanyaan ini penting untuk dijawab, karena bagaimana pun kegiatan reklamasi ini, akan menimbulkan banyak sekali dampak yang buruk, selain danpak lingkungan, juga terdapat persoalan-persoalan lain yang harus dikaji ulang oleh pemerintah.
Alih-alih reklamasi sebagai upaya memanfaatkan sumber daya lahan, ini dilakukan karena potensi laut di teluk Jakarta, ini disebabkan karena kondisi perairan pantai tidak potensial dikembangkan, dan perairannya kotor, reklamasi merupakan solusi tepat bagi pemerintah DKI Jakarta, untuk mengembangkan dan nemanfaatkan lahan yang tidak potensial tersebut.
Logika pembangunan pemerintah, dengan masyarakat, dalam hal ini, selalu memiliki disparitas, terdapat matahari kembar dalam           hal ini, reklamasi pantai teluk Jakarta menurut hemat penulis, bukanlah solusi, dan tidak juga mendesak untuk dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta, kenapa ?
Menurut hemat penulis, sikap pemerintah yang dengan tergesa-gesa melakukan reklamasi adalah sikap yang tidak tepat, bagaimana pun Indonesia merupakan negara hukum, artinya segala bentuk kebijakan, yang dilakukan oleh pemerintah dalam pelaksanaan reklamasi ini jangan menabrak aturan yang ada, dan harus sesuai dengan prosedur hukum.
Selain itu dalam pelaksanaan reklamasi juga pemerintah seharusnya berpihak kepada umat, jangan sampai, dibalik pelaksanaan reklamasi ini masyarakat justru tidak bisa menikmati dan menguntungkan sekelompok orang.

Ironis sekali apa yang terjadi pada Gubernur Jakarta saat ini, pembencinya yang tertangkap basah oleh KPK, tapi Ahok pula yang harus dicerca. Inilah asal-usul proses rencana reklamasi teluk Jakarta, dan bagaimana Agung Podomoro Land (APL) bisa hadir dipermukaan? Apa peranan Ahok pada kasus ini? Semua akan terjawab satu persatu.

Rencana Reklamasi Jakarta diawali pada tahun 1995 dengan dikeluarkannya Keppres no. 52/1995 terkait Reklamasi Pantai Utara Jakarta pada zaman Soeharto. Pada tahun itu, Pak Harto telah mengeluarkan aturan untuk bisnisnya yang bernuansa politik. Konsesi reklamasi yang dimiliki APL memang sudah lama digagas, namun memang baru sedikit (dari 17 pulau). Tahun 1995 tanah PIK masih banyak, jadi belum dieksekusi sepenuhnya.

Seiring waktu berjalan, dimasa reformasi dimana masa kelam negeri ini belum pindah konsesi, yang dimiliki oleh BUMD DKI dijual kepada APL. Kalau tidak salah, BUMD DKI yang punya konsesi reklamasi ini ada diantara JakPro atau Ancol, mereka inilah yang punya kemungkinan melepasnya ke pihak APL. Dizaman siapakah pelepasan konsesi tersebut? Tidak lain tidak bukan, siapa lagi kalau bukan "sang ahli" atau mengatur duit besar. Dikarenakan sifatnya yang masih konsesi mentah, maka Reklamasi Jakarta (Baca: Keppres) perlu peraturan pelaksanaannya, yaitu di level pemprov DKI Jakarta.

Pada tahun 2000, diterbitkanlah SK Gubernur KDKI No. 138/2000 tentang tata cara penyelenggaraan reklamasi pantai utara jakarta. Siapakah yang menyepakati SK tersebut? Ya sudah pasti Gubernur yang saat itu menjabat. Sensasionalnya ada di tahun 2012 lalu, keluarlah peraturan Gubernur DKI nomor 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jkt. Apa yang menjadi sensasional? Lihatlah foto SK dibawah ini:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-zAD4rKLD-bSvti0PGrKBVhoFM1A0ccp03VA0KAtyoaXjENgyNGYhVefOvd7CdE4tWJsmKre-9N6pAHyP-i7qE5EZ4d7G9FANSoCiOtyUDgq4SXin5cftqZ3PMh7drYSfr36Ewmektaz4/s400/CfBu9F2UAAA5BbC.jpg

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDh4voYAUekc1Q4knsYMybmtFMsdV6qwjy0Xxhw6bE55voKrEK9y0FzdcWHFDlF8nu7IPMwEtCkBNivQbvFl-POoFFP2mJljd6Hyb2bCraGHwhA8JjH3Ph0EDmUcSeh0-FV3dx5JibzahL/s400/CfBu9V-UMAAE4aV.jpg

Surat dari Gubernur saat itu bisa dilihat tanggal berapa beliau menanda-tangainnya, yaitu pada 19 september 2012. Adakah yang aneh? Jika dikroscek, pada hari Jumat, 28 September 2012 adalah disaat Jokowi-Basuki menangi Pilkada DKI Putaran II (baca disini). Ada jedah delapan hari sebelum penentuan kalahnya suara sang Gubernur,  jedah satu hari sebelum Pilkada DKI Putaran II dimulai. Pada pemilihan putaran ke dua, biasanya Parpol sudah hitung-hitungan terlebih dulu, memang jauh lebih mudah memprediksinya. Silahkan menafsirkannya sendiri.

Pada kala itu, penyimpangan Fasum dan Fasos memang sangat marak, banyak permainan 'dana siluman' dengan jumlah triliunan. Kalau seandainya Jokowi - Ahok kalah tahun 2012, mungkin deal-dealannya akan berbeda soal reklamasi ini. Pada tahun 2013, saat jokowi-Ahok resmi jadi Gub/Wagub, pihak APL kembali "mendekat" untuk meminta agar rencana reklamasi bisa dilakukan lebih cepat. Saat itu jokowi memnunjuk Ahok untuk masalah negosiasi, karena bisa dibilang dia-lah ahlinya, hitung-hitungannya tepat dan sulit dibohongi.

Bagaimanapun juga Jokowi-Ahok tidak bisa membatalkan atau merubah proyek reklamasi Jakarta ini, Karena payung hukum mereka adalah Keppres yang sudah ditanda tangani oleh Gubernur sebelumnya. Klausul pertama mereka, habis2an di revisi oleh Ahok, dan beliau mengajukan 3 syarat yang cukup berat bagi para pengusaha, yaitu:

Meminta porsi 45% lahan yang direklamasi itu menjadi Fasum dan Fasos.
(sebelumnya sering disunat).
Meminta 3% dari lahan yang direklamasi untuk pembangunan sarana dan prasarana orang kecil (masyarakat yang tinggal dipulau itu).
Meminta 15% dari harga NJOP unit reklamasi yang terjual untuk  berkontribusi membantu pemprov DKI.


Note: 15% ini tidak berbentuk uang hanya berupa pembelian pompa=pompa untuk cegah banjir, pembangunan rusun, dan masalah pokok yang berkaitan dengan kemaslahatan warga Jakarta

Dari 15% kontribusi ini lah yang sangat memberatkan pihak APL, namun Ahok tidak bergeming. Inilah awal mula kasus penangkapan OTT Sanusi beberapa saat lalu. Saat ahok sudah resmi menjadi gubernur tahun 2014, dia sudah mewanti wanti kepada seluruh anak buahnya agar jangan macam macam dengan syarat 15% ini. Pihak APL meminta turun kontribusinya menjadi 5%, mereka sempat melakukan approach dengan sekda, namun Ahok justru akan memperkarakan kasus ini ke polisi bila syaratnya dirubah. Ini yang disalah artikan banyak orang, kalau Raperda yang akan diajukan ini dianggap sebagai ijin reklamasi. Sampai-sampai salah satu komisioner KPK pun kurang tepat menafsirkannya, padahal Raperda ini hanya peruntukan lahannya.

Dari 100 % lahan reklamasi: 45% Fasum - Fasos, 3% lahan pegawai, maka 52% nya yang dibutuhkan perdanya agar bisa dibangun. Pihak APL juga mencoba lagi lewat DPRD DKI dengan merevisi kesepakatan kontribusi 15% nya menjadi 5% dalam bentuk perda tersebut. Melalui Sanusi dan teman2nya, pihak APL berharap DPRD tidak lagi menyusahkan perda peruntukan lahan ini, dan terjadilah suap-menyuap.

Jika kontribusi ini diloloskan DPRD DKI menjadi 5%, bisa-bisa Ahok akan kembali ngamuk seperti kasus lolosnya UPS. Selisih 10% dari NJOP itu mungkin hasilnya bisa mencapai ratusan milyar dengan perhitungan dasar dari total lahan yang diijinkan dibangun adalah 80 hektar.

Mungkin masih banyak lagi kasus-kasus lain seperti APL ini, perusahan-perusahan yang terkadang masih 'diperas' para pembuat aturan, khusunya DPRD. Sebagai warga negara yang baik, kami hanya bisa mengawasinya, walaupun masih berat untuk berkata "Ini adalah kasus penyuapan terakhir".

Referensi:
- Rudi Valinka (@kurawa on Twitter)
Kompasdotcom 
- Wikipedia

No comments:

Post a Comment