Wednesday, April 27, 2016

Pertarungan Pilkada DKI

Diskusi tentang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 sudah mewabah di kalangan masyarakat Ibu Kota, tidak terkecuali di kantor penulis. Semua pembicaraan mengarah pada peluang pejawat (incumbent) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kandidat penantangnya. Hingga saat ini, Ahok secara riil belum memiliki penantang yang kuat secara ketokohan. Padahal, ketokohan merupakan faktor utama bagi kandidat lain untuk bisa mengalahkan pejawat. Hasil berbagai lembaga survei tentang popularitas memang menempatkan mantan bupati Belitung Timur itu dalam posisi pertama. Pun, dengan elektabilitas, Ahok masing tetap sebagai jawara.

Meski begitu, siapa pun kandidat yang menjadi calon lawan Ahok hendaknya tidak perlu "keder" dulu. Itu lantaran figur Ahok tidak sekuat yang dicitrakan di media massa ataupun media sosial. Mengutip pernyataan CEO PolMark Indonesia Eep Saefulloh Fatah, "Ada jarak antara elektabilitas dan popularitas yang sangat jauh." Bagi penulis, pernyataan Eep itu seolah membuka kotak pandora informasi survei tentang Ahok, meski juga bukan sebuah hal yang mengejutkan.

Informasi yang disampaikan Eep seolah menetralkan berbagai pernyataan yang dilontarkan pengamat, yang menegaskan Ahok terkesan tiada saingan atau Ahok bakal menang mudah, siapa pun lawannya di Pilgub DKI. Walaupun ada yang menyanggah atau bahkan mencibir Eep, hal itu sebenarnya tidak masalah juga. Hanya yang patut ditekankan, Eep adalah salah satu "otak" kemenangan pasangan Jokowi-Ahok dalam Pilgub DKI 2012 dan Jokowi-Jusuf Kalla pada Pilpres 2014.

Kembali ke soal Ahok, secara popularitas memang mantan politikus Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB), Golkar, dan Gerindra tersebut jauh meninggalkan lawan politiknya. Status sebagai pejawat dan sosok kontroversial lantaran kerap mengeluarkan komentar pedas, bahkan kasar membuatnya menjadi media darling. Dengan selalu marah dan mengancam anak buahnya setiap hari, Ahok seolah menjaga ritme kerja seperti itu agar dikesankan sebagai figur tegas. Untuk menguatkan citra tersebut, Ahok tidak segan memecat bawahannya dan melakukan bongkar pasang birokrasi sesuai seleranya.

Namun, ada satu catatan unik yang perlu disorot dari Ahok. Apa itu? Kalau kita berdebat soal sosok Ahok, entah ia dikenal jujur, tegas, antikorupsi, kasar, atau gemar menyalahkan bawahan, penilaian itu jelas subjektif. Suka-suka kita menilai Ahok, yang tentu itu menimbulkan perdebatan. Karena itu, satu-satunya cara bagi kandidat penantang Ahok adalah dengan mengupas habis kinerjanya sejak menjabat sebagai gubernur DKI menggantikan Jokowi yang menjadi presiden ke-7 RI pada 20 Oktober 2014. Dengan cara begitulah, penilaian terhadap Ahok bisa dikatakan subjektif dan pakai data, tidak asal kritik.

Kalau mengacu penilaian Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Provinsi yang diadakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) 2014, Pemprov DKI hanya menduduki peringkat ke-18 dengan nilai 58,57 atau mendapat predikat CC. Nilai itu jauh di bawah Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur yang menduduki urutan 1 dan 2 dengan mendapat predikat A yang masing-masing meraih nilai 80,68 dan 80,04. Sedangkan, Pemprov Jawa Tengah dan Pemprov Jawa Barat masing-masing mendapat predikat BB dengan nilai 72,09 dan 70,06.

Dari data itu, bisa dinilai bahwa reformasi birokrasi dan transparansi yang selama ini digembar-gemborkan Ahok ternyata baru sebatas wacana. Ahok yang dikesankan berani membongkar mafia anggaran hanya sebatas lips service. Pun, dengan bongkar pasang birokrasi yang ditempuhnya belum membuahkan hasil menggembirakan. Ahok kalah telak dibandingkan Wali Kota Ridwan Kamil (Emil) yang menempatkan Bandung di posisi pertama tata kelola pemerintahan versi Kemenpan RB.

Sekarang kita nilai kinerja Ahok dalam serapan APBD DKI versi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada 2014, anggaran DKI sebesar Rp 72 triliun hanya terserap tak sampai 40 persen atau terendah sepanjang sejarah. Pun, dengan anggaran DKI tahun 2015 sebanyak Rp 73,08 triliun, hanya terserap sekitar 67 persen. Dengan nilai serapan rendah, hal itu membuat pembangunan yang seharusnya bisa melaju kencang malah terhambat.

Mungkin ada yang tetap memuji Ahok dengan kinerja itu, dengan berargumen Ahok sangat selektif untuk tidak menggunakan anggaran sesukanya. Hanya saja, perlu diingat, Presiden Jokowi pernah mengancam menjatuhkan sanksi bagi kepala daerah yang serapan anggarannya rendah. pada awal 2016, Jokowi juga membanggakan realisasi penggunaan APBN 2015 pada posisi 91,2 persen atau lebih tinggi dari perkiraan pengamat soal serapan anggaran di kisaran 80 persen.

Tentu, masih banyak kelemahan yang bisa diulas untuk membuka tabir Ahok sebenarnya, seperti kesalahan prosedur yang dilakukan Ahok dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras yang menyebabkan potensi kerugian negara versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 191 miliar ataupun izin reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta yang terlihat menguntungkan perusahaan properti tertentu. Dengan berbagai fakta itu, pencapaian Ahok selama menjadi gubernur DKI sebenarnya tidak terlalu mengesankan, meski ada juga prestasinya yang tak sedikit.

Hanya saja, yang perlu digarisbawahi, Ahok bukanlah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ataupun Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang baru menjalani periode kedua pemerintahannya setelah memenangkan pilkada serentak 2015. Penulis mencontohkan Risma dan Anas karena kebetulan keduanya termasuk kepala daerah populer yang dianggap sukses membangun wilayahnya.

Ketika Pilkada Surabaya dan Banyuwangi dihelat pada 9 Desember 2015, masyarakat di kedua daerah itu sudah memprediksi kandidat yang melawan pejawat hanya "buang-buang uang" saja karena hampir dipastikan kalah. Hal itu dibuktikan dengan hitungan manual Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu Risma mendapat suara 86,22 persen dan Anas 88,96 persen.

Kondisi berbeda terjadi Pilgub DKI 2017. Meski pejawat diunggulkan, calon lawan Ahok masih melihat celah peluang untuk bisa menang. Tentu saja, strategi tepat harus diusung penantang Ahok. Apalagi, Ahok menjadi gubernur DKI berkat "nasib baik" saat Jokowi naik menjadi presiden RI. Dengan begitu, Ahok belum teruji seperti Risma dan Anas yang sudah dua kali menang dalam pesta demokrasi. Karena itu, pendukung Ahok selalu mengampanyekan idolanya sebagai sosok tegas dan tanpa kompromi, bukan menonjolkan prestasinya. Karena, prestasi yang diukir Ahok dapat diperdebatkan.

Dari berbagai ulasan itu, kandidat lawan Ahok hanya perlu menunjukkan bahwa kinerja pejawat selama ini tidak bagus-bagus amat. Kalau mau jeli, sebaiknya kubu penantang tidak lagi memainkan isu agama, meski pendukung Ahok pada kenyataannya juga ikut memainkan isu tersebut.

Menurut penulis, Ahok besar tidak lebih karena disokong media yang sangat gencar memberitakannya siang dan malam tanpa henti, meski isinya hanya berita cangkem semata. Namun, untuk prestasi, Ahok sebenarnya jauh tertinggal dibandingkan Risma, Emil, ataupun Anas. Penulis berharap, situasi Pilgub DKI 2017 tidak sampai menimbulkan polarisasi yang kuat melebihi Pilpres 2014, meski tanda-tanda itu sudah mulai tampak. Apalagi kalau sampai terjadi head to head alias hanya dua pasangan yang ikut Pilgub DKI, situasi bisa semakin "panas". Meski Ahok memiliki dua handicap hingga memunculkan sentimen anti-Ahok di komunitas tertentu, kandidat penantang bisa menang kok tanpa perlu memainkan isu SARA.

Satu syaratnya, penantang wajib membangkitkan kesadaran umat agar mau bangkit dan tumbuh kesadaran untuk bersatu. Tidak boleh lagi terpecah-belah demi kepentingan diri sendiri atau segelintir kelompok. Penulis mengibaratkan Ahok itu seperti bola salju yang menggelinding semakin besar, terlepas ia maju melalui jalur independen atau parpol. Kalau tidak dihentikan sekarang, namanya akan semakin melambung. Tentu, kita harus siap menerima kenyataan Ahok terpilih menjadi gubernur DKI periode 2017-2022 kalau penantangnya tidak cerdik mengolah isu.

Dan, jangan kaget pula, Ahok akan mengikuti jejak Jokowi untuk meninggalkan kursi DKI 1 demi terbentuk pasangan Jokowi-Ahok pada Pilpres 2019. Untuk yang terakhir ini, penulis hanya memprediksi asal-asalan, boleh percaya boleh tidak. Waktu yang akan membuktikan....

*Sumber: 
Republika

Reklamasi Teluk Jakarta

Reklamasi Teluk Jakarta

Meskipun terdapat penolakan dari masyarakat pesisir, namun reklamasi pantai Jakarta tetap saja dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Dalam reklamasi tersebut pemerintah melibatkan beberapa pengembang dari pihak swasta.
Rencananya dalam agenda reklamasi tersebut, pemerintah provinsi DKI Jakarta, akan membuat 17 pulau buatan, dengan luas wilayah 5.153 hektar. hal ini sengaja dilakukan sebagai salah satu upaya memperluas daratan wilayah di Ibukota.
Tidak hanya itu, dalam agenda reklamasi tersebut, penggelontoran anggaran yang dikeluarkannya pun sangat besar, mencapai, 500-600 Triliun rupiah. Sejauh ini, pelaksanaan reklamasi pantai teluk Jakarta seperti berada dalam ruang yang gelap.
Apakah Reklamasi Teluk Jakarta ini merupakan persoalan yang mendesak untuk dilakukan oleh Pemerintah ?".
Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki garis pantai yang sangat luas.
Keberadaan laut, sangat melekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia, hampir setiap daerah di Indonesia memiliki laut.
Maka keberadaan laut dengan masyarakat Indonesia memiliki kesinambungan, laut dalam hal ini merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat yang notabenenya berada di pesisir.
Nah dengan begitu keberadaan laut sangatlah penting dan harus tetap dijaga oleh bangsa dan negara
Reklamasi pantai teluk Jakarta juga, sejauh ini masih dalam perdebatan dan bersifat kontroversial, baik perdebatan dalam persoalan hukum, lingkungan maupun keberpihakan pemerintah DKI Jakarta sendiri, yang banyak melibatkan pengembang dari pihak swasta.
Reklamasi di DKI Jakarta bukan suatu hal yang baru dilakukan oleh pemerintah, kegiatan ini konon diupayakan untuk meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang dimulai sejak 1980, dalam perjalanannya reklamasi tersebut selalu menuai persoalan, terutama persoalan lingkungan dan hukum.
Berdasarkan data yang telah dirilis oleh media, terdapat empat daerah di Jakarta yang telah di reklamasi oleh pemerintah diantaranya, kawasan Ancol disisi utara, tahun 1981, hutan bakau kapuk, yang kini dikenal sebagai kawasan pemukiman mewah, Pantai Indah Kapuk, tahun 1995, kawasan Marunda, dan saat ini di reklamasi dilakukan di kawasan pantai teluk Jakarta. (Kompas. 11/11/2015).
Reklamasi pantai teluk Jakarta, yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta saat ini, rupanya telah menuai banyak perdebatan, terutama perdebatan masalah hukum, dan lingkungan.
Hal ini  merupakan suatu hal yang wajar, bagaimana pun setiap kebijakan yang dikeluarkan pasti mengandung pro dan kontra, namun apakah dengan adanya reklamasi di Jakarta dapat menjadi solusi untuk Jakarta lebih baik ?
Dari perjalanan yang pro dan kontra ini, kemudian menimbulkan banyak sekali pertanyaan bagi penulis, diantara pertanyaan yang hadir yakni, kenapa pemerintah ini, kekeh melakukan kegiatan reklamasi ditengah banyaknya perdebatan ?,
apakah reklamasi pantai teluk Jakarta ini sangatlah mendesak untuk dilakukan?. Pertanyaan ini penting untuk dijawab, karena bagaimana pun kegiatan reklamasi ini, akan menimbulkan banyak sekali dampak yang buruk, selain danpak lingkungan, juga terdapat persoalan-persoalan lain yang harus dikaji ulang oleh pemerintah.
Alih-alih reklamasi sebagai upaya memanfaatkan sumber daya lahan, ini dilakukan karena potensi laut di teluk Jakarta, ini disebabkan karena kondisi perairan pantai tidak potensial dikembangkan, dan perairannya kotor, reklamasi merupakan solusi tepat bagi pemerintah DKI Jakarta, untuk mengembangkan dan nemanfaatkan lahan yang tidak potensial tersebut.
Logika pembangunan pemerintah, dengan masyarakat, dalam hal ini, selalu memiliki disparitas, terdapat matahari kembar dalam           hal ini, reklamasi pantai teluk Jakarta menurut hemat penulis, bukanlah solusi, dan tidak juga mendesak untuk dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta, kenapa ?
Menurut hemat penulis, sikap pemerintah yang dengan tergesa-gesa melakukan reklamasi adalah sikap yang tidak tepat, bagaimana pun Indonesia merupakan negara hukum, artinya segala bentuk kebijakan, yang dilakukan oleh pemerintah dalam pelaksanaan reklamasi ini jangan menabrak aturan yang ada, dan harus sesuai dengan prosedur hukum.
Selain itu dalam pelaksanaan reklamasi juga pemerintah seharusnya berpihak kepada umat, jangan sampai, dibalik pelaksanaan reklamasi ini masyarakat justru tidak bisa menikmati dan menguntungkan sekelompok orang.

Ironis sekali apa yang terjadi pada Gubernur Jakarta saat ini, pembencinya yang tertangkap basah oleh KPK, tapi Ahok pula yang harus dicerca. Inilah asal-usul proses rencana reklamasi teluk Jakarta, dan bagaimana Agung Podomoro Land (APL) bisa hadir dipermukaan? Apa peranan Ahok pada kasus ini? Semua akan terjawab satu persatu.

Rencana Reklamasi Jakarta diawali pada tahun 1995 dengan dikeluarkannya Keppres no. 52/1995 terkait Reklamasi Pantai Utara Jakarta pada zaman Soeharto. Pada tahun itu, Pak Harto telah mengeluarkan aturan untuk bisnisnya yang bernuansa politik. Konsesi reklamasi yang dimiliki APL memang sudah lama digagas, namun memang baru sedikit (dari 17 pulau). Tahun 1995 tanah PIK masih banyak, jadi belum dieksekusi sepenuhnya.

Seiring waktu berjalan, dimasa reformasi dimana masa kelam negeri ini belum pindah konsesi, yang dimiliki oleh BUMD DKI dijual kepada APL. Kalau tidak salah, BUMD DKI yang punya konsesi reklamasi ini ada diantara JakPro atau Ancol, mereka inilah yang punya kemungkinan melepasnya ke pihak APL. Dizaman siapakah pelepasan konsesi tersebut? Tidak lain tidak bukan, siapa lagi kalau bukan "sang ahli" atau mengatur duit besar. Dikarenakan sifatnya yang masih konsesi mentah, maka Reklamasi Jakarta (Baca: Keppres) perlu peraturan pelaksanaannya, yaitu di level pemprov DKI Jakarta.

Pada tahun 2000, diterbitkanlah SK Gubernur KDKI No. 138/2000 tentang tata cara penyelenggaraan reklamasi pantai utara jakarta. Siapakah yang menyepakati SK tersebut? Ya sudah pasti Gubernur yang saat itu menjabat. Sensasionalnya ada di tahun 2012 lalu, keluarlah peraturan Gubernur DKI nomor 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jkt. Apa yang menjadi sensasional? Lihatlah foto SK dibawah ini:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-zAD4rKLD-bSvti0PGrKBVhoFM1A0ccp03VA0KAtyoaXjENgyNGYhVefOvd7CdE4tWJsmKre-9N6pAHyP-i7qE5EZ4d7G9FANSoCiOtyUDgq4SXin5cftqZ3PMh7drYSfr36Ewmektaz4/s400/CfBu9F2UAAA5BbC.jpg

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDh4voYAUekc1Q4knsYMybmtFMsdV6qwjy0Xxhw6bE55voKrEK9y0FzdcWHFDlF8nu7IPMwEtCkBNivQbvFl-POoFFP2mJljd6Hyb2bCraGHwhA8JjH3Ph0EDmUcSeh0-FV3dx5JibzahL/s400/CfBu9V-UMAAE4aV.jpg

Surat dari Gubernur saat itu bisa dilihat tanggal berapa beliau menanda-tangainnya, yaitu pada 19 september 2012. Adakah yang aneh? Jika dikroscek, pada hari Jumat, 28 September 2012 adalah disaat Jokowi-Basuki menangi Pilkada DKI Putaran II (baca disini). Ada jedah delapan hari sebelum penentuan kalahnya suara sang Gubernur,  jedah satu hari sebelum Pilkada DKI Putaran II dimulai. Pada pemilihan putaran ke dua, biasanya Parpol sudah hitung-hitungan terlebih dulu, memang jauh lebih mudah memprediksinya. Silahkan menafsirkannya sendiri.

Pada kala itu, penyimpangan Fasum dan Fasos memang sangat marak, banyak permainan 'dana siluman' dengan jumlah triliunan. Kalau seandainya Jokowi - Ahok kalah tahun 2012, mungkin deal-dealannya akan berbeda soal reklamasi ini. Pada tahun 2013, saat jokowi-Ahok resmi jadi Gub/Wagub, pihak APL kembali "mendekat" untuk meminta agar rencana reklamasi bisa dilakukan lebih cepat. Saat itu jokowi memnunjuk Ahok untuk masalah negosiasi, karena bisa dibilang dia-lah ahlinya, hitung-hitungannya tepat dan sulit dibohongi.

Bagaimanapun juga Jokowi-Ahok tidak bisa membatalkan atau merubah proyek reklamasi Jakarta ini, Karena payung hukum mereka adalah Keppres yang sudah ditanda tangani oleh Gubernur sebelumnya. Klausul pertama mereka, habis2an di revisi oleh Ahok, dan beliau mengajukan 3 syarat yang cukup berat bagi para pengusaha, yaitu:

Meminta porsi 45% lahan yang direklamasi itu menjadi Fasum dan Fasos.
(sebelumnya sering disunat).
Meminta 3% dari lahan yang direklamasi untuk pembangunan sarana dan prasarana orang kecil (masyarakat yang tinggal dipulau itu).
Meminta 15% dari harga NJOP unit reklamasi yang terjual untuk  berkontribusi membantu pemprov DKI.


Note: 15% ini tidak berbentuk uang hanya berupa pembelian pompa=pompa untuk cegah banjir, pembangunan rusun, dan masalah pokok yang berkaitan dengan kemaslahatan warga Jakarta

Dari 15% kontribusi ini lah yang sangat memberatkan pihak APL, namun Ahok tidak bergeming. Inilah awal mula kasus penangkapan OTT Sanusi beberapa saat lalu. Saat ahok sudah resmi menjadi gubernur tahun 2014, dia sudah mewanti wanti kepada seluruh anak buahnya agar jangan macam macam dengan syarat 15% ini. Pihak APL meminta turun kontribusinya menjadi 5%, mereka sempat melakukan approach dengan sekda, namun Ahok justru akan memperkarakan kasus ini ke polisi bila syaratnya dirubah. Ini yang disalah artikan banyak orang, kalau Raperda yang akan diajukan ini dianggap sebagai ijin reklamasi. Sampai-sampai salah satu komisioner KPK pun kurang tepat menafsirkannya, padahal Raperda ini hanya peruntukan lahannya.

Dari 100 % lahan reklamasi: 45% Fasum - Fasos, 3% lahan pegawai, maka 52% nya yang dibutuhkan perdanya agar bisa dibangun. Pihak APL juga mencoba lagi lewat DPRD DKI dengan merevisi kesepakatan kontribusi 15% nya menjadi 5% dalam bentuk perda tersebut. Melalui Sanusi dan teman2nya, pihak APL berharap DPRD tidak lagi menyusahkan perda peruntukan lahan ini, dan terjadilah suap-menyuap.

Jika kontribusi ini diloloskan DPRD DKI menjadi 5%, bisa-bisa Ahok akan kembali ngamuk seperti kasus lolosnya UPS. Selisih 10% dari NJOP itu mungkin hasilnya bisa mencapai ratusan milyar dengan perhitungan dasar dari total lahan yang diijinkan dibangun adalah 80 hektar.

Mungkin masih banyak lagi kasus-kasus lain seperti APL ini, perusahan-perusahan yang terkadang masih 'diperas' para pembuat aturan, khusunya DPRD. Sebagai warga negara yang baik, kami hanya bisa mengawasinya, walaupun masih berat untuk berkata "Ini adalah kasus penyuapan terakhir".

Referensi:
- Rudi Valinka (@kurawa on Twitter)
Kompasdotcom 
- Wikipedia

Wednesday, June 17, 2015

Membuat gantungan kunci resin

membuat gantungan kunci dari bahan resin

gantungan kunci bisa di buat dengan berbagai macam bahan .. salah satunya dari bahan resin.. kali ini kita akan membuat yang sederhana saja .. gantungan kunci yang bisa di isi dengan serangga..bagaimana prosesnya???...

alat dan bahan:
1. resin dan katalis ( dapatkan di toko kimia )
2. cetakan ( bisa tupperware, cetakan kue, atau bila ingin membuat betuk yang berbeda bisa di buat menggunakan sillicon ruber RTV)
3. isian( bisa menggunakan manik2 , serangga yang telah di awetkan , kerang kerangan dll )
4. wax/semir ( ini optional saja , di gunakan untuk melapisi cetakan agar hasil cetakan tidak lengket)
5. wadah untuk mencampur resin dan katalis( agar campuran bening sebaiknya wadah menggunakan yang standar untuk bahan kimia)
masker ( karena pencampuran resin akan menimbulkan bau yang menyengat)

proses pembuatan:
1.pertama kita buat campuran untuk lapisan pertama ..campur resin dan katalis di dalam wadah dengan perbandinga resin 10:1 katalis..aduk hingga merata ( ketika di aduk campuran menjadi keruh , itu normal karena katalis sedang bekerja) ..setelah di aduk rata kemudian diamkan sebentar hingga gelembung 2 hilang..setekah gelembung hilang tuangkan dalam cetakan
Proses pencampuran resin dengan katalis (10:1) Setelah resin dan katalis dicampur dan diaduk, akan muncul gelembung udara.
2. tunggu hingga campuran dalam cetakan berubah menjadi seperti gel..setelah campuran pertama seperti gel , segera buat campuran yang kedua dengan cara yang sama ..siapkan pula bahan isian..
3. agar nantinya tidak muncul gelembung disekitar bahan isian ketika sudah jadi , lumuri bahan isian dengan campuran yang ke 2..kemudian masukan pada campuran pertama dilanjutkan dengan campuran ke 2..proses selesai tinggal menunggu keras..
Cara meletakan isian
4. beri lubang untuk gantungan kunci ..

Wednesday, May 6, 2015

KKT Beserta Pengaruhnya

KTT ASEAN Beserta Pengaruhnya


     A.    SEJARAH KTT ASEAN
ASEAN  adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. ASEAN dikukuhkan oleh lima negara pengasas yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967. Sebab-sebab terbentuknya ASEAN adalah karena kelima negara tersebut mengalami nasib yang sama, yaitu pernah dijajah oleh negara lain, kecuali Thailand. Proses pembentukan ASEAN dibuat dalam sebuah penandatanganan perjanjian yang dikenal dengan nama “Deklarasi Bangkok”. Adapun yang bertanda tangan pada Deklarasi Bangkok tersebut adalah para menteri luar negeri saat itu, yaitu :
a.      Bapak Adam Malik (Indonesia)
b.       Narciso R. Ramos (Filipina)
c.       Tun Abdul Razak (Malaysia)
d.      S. Rajaratnam (Singapura)
e.       Thanat Khoman (Thailand).
Pada tanggal 7 Januari 1984 Brunei Darussalam masuk sebagai anggota baru ASEAN. Pada tanggal 28 Juli 1985 Vietnam masuk sebagai anggota ASEAN. Myanmar dan Laos menjadi anggota  ASEAN pada tanggal 28 Juli 1997 dan Kampuchea / Kamboja pada tanggal 16 Desember 1998. Dengan demikian sampai sekarang ASEAN beranggotakan 10 Negara.
     B.     Tujuan didirikannya KTT ASEAN
Tujuan didirikannya ASEAN adalah sebagai berikut:
I.                    Mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial budaya di Asia Tenggara
II.                  Memajukan perdamaian dan stabilitas regional
III.               Memajukan kerjasama dan saling membantu  kepentingan bersama dalam bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
IV.                Memajukan kerjasama dalam bidang pertanian, industri, perdagangan, pengangkutan, dan komunikasi
V.                  Memajukan penelitian bersama mengenai masalah-masalah di Asia Tenggara
VI.                Memelihara kerjasama yang lebih erat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.
     C.     Struktur Organisasi ASEAN
A. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, yaitu pertemuan tingkat tinggi para kepala Negara/pemerintahan Negara anggota. 
B.  Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council), yaitu pertemuan para menteri luar negeri Negara anggota ASEAN, sebagai coordinator dewan komunitas ASEAN.
C.   Dewan komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils), yaitu pertemuan para menteri yang membidangi tiga pilar komunitas ASEAN
D.  Pertemuan Badan-Badan Sektoral Tingkat Menteri (ASEAN Sectoral ministerial Bodies), yaitu pertemuan para menteri membidangi masing-masing sector kerjasama ASEAN.
E.   Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi ASEAN (ASEAN), yaitu pertemuan para  pejabat tinggi di bawah tingkat menteri Negara anggota ASEAN yang membidangi masing-masing sector kerjasama ASEAN.

     D.    Kerja Sama ASEAN
Hubungan kerja sama ASEAN saat ini meliputi kerja sama di bidang ekonomi, sosial budaya, dan politik pertahanan.
1)      Kerja Sama Ekonomi
Kerja sama ekonomi ASEAN ditujukan untuk menghilangkan hambatan- hambatan ekonomi dengan cara saling membuka  perekonomian negara- negara anggota dalam menciptakan kesatuan ekonomi kawasan. Kerja sama ekonomi mencakup berbagai kerja sama di sektor  perindustrian,perdagangan,dan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas di ASEAN.
2)      Kerja Sama di Bidang Sosial Budaya
Kerja sama fungsional dalam ASEAN meliputi bidang-bidang kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan,  penanggulangan narkoba, serta peningkatan administrasi dan kepegawaian  publik
3)      Kerja Sama Politik dan Keamanan
Kerja sama ini ditujukan untuk menciptakan keamanan, stabilitas dan  perdamaian khususnya di kawasan ASEAN dan umumnya di dunia. Kerja sama dalam bidang politik dan keamanan dilakukan menggunakan alat politik, seperti berikut ini :
a) Kawasan Damai, Bebas Dan Netral (ZOPFAN)
b) Traktat Persahabatan dan kerja Sama (TAC in Southeast Asia)
c) Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (SEANWFZ)

     E.     Pengaruh ASEAN Terhadap Indonesia
Pengaruh ASEAN Terhadap Indonesia sangat menguntungkan karena :
1. terjaminnya integritas wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama untuk menghindari penggunaan wilayah-wilayah negara-negara anggota ASEAN untuk kegiatan yang dapat membahayakan Indonesia.
2. Berkurangnya potensi ancaman dan kejahatan lintas negara, baik dalam  bentuk tradisional maupun nontradisional, melalui kerja sama yang lebih intensif antarnegara anggota ASEAN.
3.Terciptanya situasi kawasan yang lebih kondusif bagi Indonesia untuk mengonsentrasikan sumber dayanya guna peningkatan pembangunan nasional.
4. terciptanya penguatan kapasitas ekonomi Indonesia dalam berintegrasi ke ekonomi global dengan meningkatkan daya tarik ekonomi ASEAN melalui  penciptaan pasar tunggal dan berbasis produksi (single market and production base).
5. Terciptanya peningkatan kesadaran dan penghormatan masyarakat di kawasan akan keanekaragaman budaya, kearifan lokal, dan warisan Indonesia

     F.     Pengaruh ASEAN Terhadap Anggotanya
ASEAN sebagai organisasi kawasan di Asia Tenggara telah banyak memainkan  peran penting dalam mewujudkan proses demokratisasi bagi negara-negara anggotanya. Hal tersebut dapat terlihat setidaknya dalam menangani kasus di Myanmar. Rezim militer yang telah berkembang di Myanmar sejak tahun 1988 telah menimbulkan aksi protes dan menelan korban ribuan nyawa tidak berdosa. Dunia internasional dengan keras mengutuk Pemerintah Myanmar. dengan memberlakukan sederet sanksi untuk menekan Pemerintah Myanmar.
Sedangkan ASEAN memilih jalan lain untuk menyelesaikan konflik di negara  bekas jajahan Inggris ini. Prinsip non-interference yang dijunjung ASEAN lebih menekankan pada pendekatan diplomatik dan kekeluargaan. Pada pertemuan ASEAN ke 42 di Thailand, PM Thailand menekankan bahwa pendekatan soft way
(ASEAN way) lebih produktif daripada memberikan sanksi kepada Myanmar. Pendekatan ASEAN way lebih menitikberatkan pada proses meyakinkan pemerintah berkuasa Myanmar bahwa ASEAN akan terus mendukung langkah-langkah strategis yang dibutuhkan untuk menekan angka kekerasan yang terjadi di Myanmar. ASEAN sendiri lebih menempatkan diri sebagai arena/forum untuk mendiskusikan masalah-masalah yang terjadi dan bukan sebagai aktor utama yang berhak melakukan tindakan kepada negara anggotanya.

Wednesday, April 29, 2015

Identitas nasional dan contohnya

  1. Pengertian Identitas Nasional
Identitas nasional berasal dari kata ”national identity” yang dapat di artikan sebagai ”kepribadian internasional” atau ”jatidiri nasional”. Identitas Nasional adalah jatidiri yang dimiliki oleh suatu bangsa. Identitas bangsa indonesia akan berbeda dengan identitas bangsa Australia, bangsa Amerika dan bangsa lainnya. Identitas nasional itu terbentuk karena bangsa indonesia mempunyai pengalaman bersama, sejarah yang yang sama, dan penderitaan yang sama dan juga terbentuk melalui adanyta saling kerjasama antara kelompok yang satu denga kelompok yang lain. Meskipun memiliki banyak perbedaan, namun keingina kuat diantara mereka untuk saling merekatkan kelompoknya dengan kelompok lain dapat juga membentuk identitas
Istilah “Identitas Nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang di miliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan antara bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Berdasarkan pengertian identitas sendiri-sendirisesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi Identitas Nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistem hukum/perundang-undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
Identitas Nasional memiliki beberapa unsur yaitu:
a. SukuBangsa
Kemajemukan merupakan identitas lain Bangsa Indonesia, Suku Bangsa adalah golongan sosial yang khusus yang sudah ada sejak lahir, yang sama coraknya dengan golongan, umur dan jenis kelamin.
b. Agama
Bangsa indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Agama yang berkembang di indonesia antara lain Islam, Kristen, Katholik, Budha, Kong hu cu, Agama kong hu cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi indonesia namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi dihapuskan.
c. Kebudayaan 
Kebudayaan merupakan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang berisikan perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yan dihadapi dan digunakan sebagai pedoman untuk bertindak dalam bentuk kekuatan dan benda-benda kebudayaan.
d. Bahasa
Bahasa merupakan unsur komunikasi yang dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
Menurut beberapa ahli, nasionalisme adalah suatu situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diberikan kepada negara dan bangsa atas nama sebuah bangsa. Munculnya nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut kemerdekaan dari cengkraman kolonial. Nasionalisme dapat diwujadkan dalam sebuah identitas politik dalam bentuk sebuah wadah yang disebut bangsa, dengan demikian bangsa merupakan suatu wadah yang didalamnya terhimpun orang-orang yang memiliki persamaan keyakinan dan persamaan lain yang mereka miliki seperti :Ras, etnis, agama, bahasa dan budaya. Dari unsur persamaan tersebut semuanya dapat dijadikan sebagai identitas politik bersama untuk menentukan tujuan bersama.
Menurut Koenta Wibisono (2005) pengertian Identitas Nasional pada hakikatnya adalah “manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nasion) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya”.
Menurut Dean A. Mix dan Sandra M. Hawley, nation-state merupakan sebuah bangsa yang memiliki bangunan politik seperti ketentuan-ketentuan perbatasan teritorial pemerintah sah, pengakuan bangsa lain, dan sebagainya.
Menurut Koerniatmante Soepraptowiro secara hukum peaturan tentang kewarganegaraan merupakan suatu konsekuensi lnagsung dari perkembangan nasionalisme.
            Fase I
  1. Joseph Ernest Renan bahwa nasionalisme adalah sekelompok individu yang ingin bersatu dengan individu-individu yang lain dengan kemauan dan kebutuhan psikis. Sebagai contoh adalah Bangsa Swiss yang terdiri dari berbagai bangsa dan budaya dapat menjadi bangsa yang memiliki negara.
  2. Otto Bauer mengatakan bahwa nasionalisme adalah kesatuan perasaan dan perangai yanf timbul karena persamaan nasib, contohnya nasionalisme negara-negara asia.
  3. Menurut Hans Kohn nasionalisme adalah kesetiaan tertinggi yang diberikan individu kepada nagara dan bangsa.
  4. Louis Snyder mengemukaan nasionalisme adalah hasil dari faktor-faktor politis, ekonomi, sosial dan intelektual pada suatu taraf tertentu dalam sejarah. Sebagai contoh adalah timbulnya nasionalisme di jepang. Merupakan fase dimana Indonesia sebelum terbentuk, yang ada hanya kerajaan-kerajaan seperti Majapahit.
2..Pengertian Identitas Nasional Indonesia
Identitas berasal dari kata identity yang berarti ciri, tanda, jatidiri yang melekat pada seseorang, kelompok, atau sesuatu sehingga membedakannya dengan yang lain. Maka identity dapat memiliki dua arti, pertama, identitas atau jatidiri yang menunjuk pada ciri-ciri yang melekat pada diri seseorang, dan kedua, identitas atau jatidiri dapat berupa surat keterangan yang dapat menjelakan pribadi seseorang dan riwayat hidup seseorang.
Kata Nasional berasal dari bahasa inggris national yang diartikan sebgai warga Negara atau kebangsaan. Kata nasional merujuk pada konsep kebangsaan. Nasional menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya.
Identitas Nasional berasal dari kata national identity yang dapat diartikan sebagai kepribadian nasional atau jatidiri nasional. Maka identitas nasional adalah jatidir yang dimiliki oleh suatu bangsa.
b.Faktor Pembentukan Identitas Nasional
1. Primordial
Factor yang merupakan identitas yang menyatukan masyarakat sehingga mereka dapat membentuk bangsa-negara. yang meliputi kesamaan suku bangsa, daerah asal,bahasa dan adat istiadat.
Contoh : Bangsa Yahudi membentuk Negara Israel.
2.Sakral
Factor sacral dapat berupa kesaam agama yang dipeluk masyarak atau ideology doktriner yang diakui oleh masyarakat yang bersangkutan.
Misalnya : factor agama katholik mampu membentuk beberapa Negara di Amerika Lathin.Negara Uni Sovyet diikat oleh kesamaan ideology komunity.
3.Tokoh
Kepemimpinan dari para tokoh yang disegani oleh masyarakat dapat menjadi factor yang menyatukan bangsa Negara sebagai lidah rakyat, pemersatu rakyat,dan symbol persatuan bangsa yang bersangkutan.
Misalnya : Mahatmah Gandhi di India,Soekarno di Indonesia,dan sebagainya.
4.Bhineka Tunggal Ika
Prinsip Bhineka Tunggal Ika pada dasarnya adalah kesedian warga bangsa untuk bersatu dalam perbedaan (unity in diversity ) yang dimaksud bersatu dalam perbedaan adalah kesediaan warga bangsa untuk setia pada lembaga yang disebut Negara dan pemerintahannya, tanpa menghilangkan keterikatannya pada suku bangsa,adat,ras,dan agamanya.
5.Sejarah
Persepsi yang sama diantara warga masyarakat tentang sejarah mereka dapat menyatuka diri dapat suatu bangsa.seperti persamaan masa lalu,sama-sama menderita karena penjajahan.
6.Perkembangan Ekonomi
Semakin tinggi mutu dan variasi kebutuhan masyarakat ,semakin saling bergantung diantara jenis pekerjaan,semakin kuat saling ketergantungan anggota masyarakat karena perkembangan ekonomi,akan semakin besar solidaritas dan persatuan dalam masyarakat.
7.Kelembagaan
Lembaga-lembaga dalam suatu Negara melayani dan mempertemukan warga tanpa membeda-bedakan asal usul dan golongannnya dalam masyarakat.

SUMBER:

Demokrasi

      Mereka Pemerintah adalah wakil kami untuk negeri ku indonesia. mereka yang telah kami pilih, selalu berusaha membuat  negeri ini nyaman, aman, damai dan sejahterah. mereka membuat undang-undang agar negeri ini tetap teratur dan aman. juga kebijakan kebijakan yang mereka buat tidak sesuai dengan keadaan kami. maka kami dapat menolaknya.
      ya itu lah, indonesia demokasinya. negeri demokrasi yang semua halnya dilakukan sesuai suara hati rakyatnya.kerena bagi indonesia, negeri ini ada dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyatnya.sekian

INDONESIA KU

INDONESIA KU


       Negara yang terletak di tengah tengah benua asia dan australia, punya berbagai macam suku dan juga bahasanya. tersimpan sumber daya alamnya yang melimpak, pertumbunhan penduduknya yang cepat, tapi tidak seimbang dengan kesejahterahan masyakaratnya yang tinggal di tanah yang subur ini. pertumbuhan ekonominya hanya terpusat di ibukota negara saja. 
      Indonesia punya berbagai macam jenis masalah klasik, seperti KKN, banjir, pengangguran, tidak pernah habis dibahas oleh pemerintah di setiap ordernya. serakang udah tahun 2015, tetapi masalah klasik di indonesia tetap saja tidak berubah, hanya makin parah. pemerintah cuma bisa janji saya untuk menyelesaikannya.
       Tapi cuma di indonesia yang punya kebudayaan gotong royong yang masih melekat hingga sekarang, seolah kebudayaan itu tidak lekang oleh jaman. sekian

Wednesday, April 8, 2015

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

SURAT PERJANJIAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                     : SATYA AJI
                  Umur                    : 20 Tahun
                  Pekerjaan              : wiraswasta
                  Alamat                 :  RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
                  Nomor KTP         : 8081234567890
                  Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK                                   PERTAMA.

2.      Nama                     : AGUS SETIAWAN, S.H bin SUROSO
                  Umur                    : 45 Tahun
                  Pekerjaan              : PNS
                  Alamat                 : Desa Prapag Kidul, Pituruh, Purworejo, Jawa Tengah
                  Nomor KTP         : 3031234567890
                  Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 10.000 M³ (sepuluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

·         Sebelah barat      : Berbatasan dengan tanah H. Sabar
·         Sebelah timur      : Berbatasan dengan tanah Suripto
·         Sebelah utara       : Berbatasan dengan tanah Rasyid Rizani
·         Sebelah selatan    : Berbatasan dengan tanah Susilo Bambang

Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:

Pasal 1
HARGA 
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
1.      Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Maret 2014.
2.      Sisa pembayaran sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 01 April 2014.



Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
1.      Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
2.      Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
3.      Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
4.      Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.

5.      Kedua orang saksi tersebut adalah:
((((1)                    Nama   : SUKARWO bin SUMITRO
Umur               : 53 tahun
Pekerjaan         : Tani
Alamat            : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I

((((2)                    Nama   : WIRANTO bin JOKOWI
Umur               : 48 tahun
Pekerjaan         : Wirausaha
Alamat            : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

Pasal 4
PENYERAHAN 
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN 
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.

Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN 
1.      Pihak pertama wajib membantu  pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
2.      Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari  pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN 
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN 
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman Yogyakarta.

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Dibuat di         : Sleman
Tanggal           : 03 Maret 2014

                PIHAK PERTAMA,                                              PIHAK KEDUA,
                                                                       
                        ttd                                                                               ttd

               (SATYA AJI)                                             ( AGUS SETIAWAN, S.H bin SUROSO)

Saksi-Saksi:

1) SUKARWO bin SUMITRO
ttd
…………………………………
2) WIRANTO bin JOKOWI
ttd
………………………………….

NAMA KELOMPOK

Andaru Dwi ( 10213837 )
Herna Ari Sepriana ( 14213086 )
Muhammad (15213800)
Satyaji A Nugraha ( 18213317)
Wahyu Aji ( 19213893)