Sunday, November 16, 2014

PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 19/Per/M.KUKM/VIII/2006

PERATURAN
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 19/Per/M.KUKM/VIII/2006
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS
PERKUATAN PERMODALAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
DI KAWASAN INDUSTRI
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pemberdayaan Koperasi
Usaha



Kecil dan Menengah (KUKM) serta untuk memperluas



akses bisnis KUKM, maka diperlukan strategi



peningkatan dan pengembangan KUKM di Kawasan



Industri;






b.
bahwa
dalam
rangka
meningkatkan
dan



mengembangkan KUKM di Kawasan Industri, perlu



dukungan perkuatan permodalan melalui penyediaan



dana Pemerintah yang bersumber dari Anggaran



Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);



c.
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan



kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b,



perlu mengeluarkan Peraturan Menteri Negara



Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, tentang



Pedoman
Teknis Perkuatan Permodalan Koperasi



dan Usaha Kecil dan Menengah di Kawasan Industri.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun



1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara



Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor : 22,



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia



Nomor : 3274);





2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 25



Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara



Republik
Indonesia
Tahun
1992 Nomor
: 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor : 3502);
Deputi 6
Deputi 1
Sesmeneg






3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun
1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor : 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3611);
4.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor : 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor : 4286);
5.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4355);
6.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 104 Tahun 2004, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4421);
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 32
Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor : 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3743);
8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 20
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor : 4405);
9.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 41
Tahun 1996 tentang Kawasan Industri;
10.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 72 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
11.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia;
Deputi 6
Deputi 1
Sesmeneg
2








12.Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 10
Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah;
13.Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim
Investasi;

14.
Keputusan
Menteri Negara
Koperasi
dan


Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia


Nomor : 70/KEP/MENEG/XII/2001 tentang Organisasi


dan Tata Kerja Menteri Negara Koperasi dan


Pengusaha Kecil dan Menengah.


Memperhatikan
:
Nota Kesepakatan antara Departemen Perindustrian


Republik Indonesia dengan Kementerian Koperasi dan


Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia


tentang Pengembangan Kawasan Industri untuk


Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 175/M-


IND/2/2006, Nomor : 01/NK/M.KUKM/II/2006 tanggal


22 Februari 2006.




MEMUTUSKAN


Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN


USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK


INDONESIA
TENTANG PEDOMAN TEKNIS


PERKUATAN
PERMODALAN
KOPERASI
DAN


USAHA KECIL DAN MENENGAH DI KAWASAN


INDUSTRI



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah
Lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 2005 pasal 140 A.
2.Perkuatan Permodalan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) di Kawasan Industri adalah kegiatan pemberdayaan KUKM oleh Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan memberikan dana perkuatan dalam bentuk dana bergulir kepada KUKM di Kawasan Industri, yang digunakan untuk keperluan investasi dan atau modal kerja yang penyalurannya dilaksanakan oleh Lembaga Keuangan Pelaksana.
Deputi 6
Deputi 1
Sesmeneg
3








3.Dana bergulir adalah dana yang berasal dari Pemerintah untuk disalurkan dan digulirkan kepada KUKM di Kawasan Industri dalam bentuk pinjaman melalui Lembaga Keuangan Pelaksana.
4.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri manufaktur di bidang barang konsumsi, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan oleh pengelola kawasan industri yang telah memiliki ijin usaha kawasan industri.
5.Pengelola Kawasan Industri adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan kawasan industri terpadu.
6.Lembaga Keuangan Pelaksana yang selanjutnya disebut LKP adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang ditetapkan dengan Keputusan
Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha bertindak sebagai executing dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dana bergulir dalam rangka pengembangan KUKM di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini.
7.Pengelolaan dana Perkuatan Permodalan KUKM adalah penyaluran, pengembalian dan perguliran dana bergulir untuk pengembangan KUKM di
Kawasan Industri yang dilakukan oleh LKP dengan cara melakukan pembiayaan kepada KUKM dalam bentuk Obligasi Konversi.
8.Obligasi Konversi adalah pembiayaan yang diberikan oleh LKP berupa pinjaman atau surat hutang KUKM yang dibebankan dengan suatu kupon tertentu, dan dapat dikonversikan dengan saham KUKM pada harga dan waktu tertentu.
9.Kupon atau pendapatan atas pengelolaan dana bergulir yang diperoleh dari pengembangan KUKM di Kawasan Industri yang ditetapkan berdasarkan suatu prosentase tertentu dan ditampung pada Rekening Penampungan.
10.Rekening Penampungan adalah Rekening atas nama LKP pada Bank yang digunakan untuk :
a.menampung transfer dana perkuatan KUKM di Kawasan Industri dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I atas permintaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
b.menampung pembayaran angsuran pokok dan kupon obligasi konversi dari KUKM.
11.Rekening Pokok adalah Rekening atas nama LKP pada Bank yang dipergunakan untuk menampung seluruh pembayaran angsuran pokok dari KUKM kepada LKP.
12.Rekening Dana Bergulir adalah Rekening atas nama LKP pada Bank yang dipergunakan untuk menampung pendapatan Kupon untuk digulirkan kembali kepada KUKM.
13.Rekening Dana Pengembangan adalah Rekening atas nama LKP pada Bank yang dipergunakan untuk menampung pendapatan Kupon untuk kegiatan monitoring dan evaluasi Program Perkuatan Permodalan KUKM di Kawasan Industri.
Deputi 6
Deputi 1
Sesmeneg
4








14.KUKM peserta program adalah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang Berbadan Hukum yang usahanya di wilayah Kawasan Industri, memiliki potensi untuk dikembangkan dan telah memenuhi syarat kriteria serta lulus dalam seleksi yang dilakukan oleh LKP.
15.Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-orang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
16.Usaha Kecil adalah usaha milik warga negara Indonesia yang berbentuk badan usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 1995 tentang
Usaha Kecil.
17.Usaha Menengah adalah kegiatan ekonomi yang memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor :
10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
18.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
19.Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
20.Bank Pelaksana adalah Bank yang telah melakukan kesepakatan bersama dengan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk melaksanakan program Perkuatan Permodalah KUKM di Kawasan Industri.
21.Dinas/Badan Koperasi Propinsi/Kabupaten/Kota adalah Perangkat
Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota, yang membidangi pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di tingkat Propinsi/Kabupaten/Kota.
22.Perguliran dana bergulir adalah pengalihan dana dari KUKM yang telah mendapatkan dana bergulir kepada KUKM lain yang belum pernah mendapatkan dana bergulir di Kawasan Industri melalui LKP.
23.Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah yang selanjutnya disebut LPDB-KUMKM merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Deputi 6
Deputi 1
Sesmeneg
5








Menengah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Bagian Kesatu
Tujuan
Pasal 2
Tujuan Perkuatan Permodalan bagi KUKM di Kawasan Industri adalah :
a.mengembangkan dan mendorong KUKM agar mampu bersaing dan dapat meningkatkan usahanya.
b.memfasilitasi dan menstimulasi pengembangan pembiayaan KUKM untuk modal kerja dan investasi.
c.meningkatkan produktivitas dan jangkauan pemasaran KUKM.
d.membantu program pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan dan pengangguran.
Bagian Kedua
Sasaran
Pasal 3
Sasaran Perkuatan Permodalan KUKM di Kawasan Industri adalah :
a.terelokasinya usaha KUKM yang mempunyai potensi untuk berkembang, dari luar Kawasan Industri ke dalam suatu Kawasan Industri tertentu, dalam rangka lebih memudahkan usaha KUKM tersebut untuk kesesuaian tata ruang, kelestarian lingkungan hidup, mendapatkan jaminan bahan baku, proses produksi, transportasi dan distribusi serta akses pasar atas produk- produk yang dihasilkan.
b.meningkatnya usaha KUKM yang tergabung dalam Kawasan Industri, dicirikan dengan meningkatnya kapasitas dan kualitas produk, perluasan pemasaran serta penyerapan tenaga kerja.
c.meningkatnya jumlah KUKM yang memiliki potensi untuk berkembang di dalam Kawasan Industri.
BAB III
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERKUATAN PERMODALAN KUKM
Bagian Kesatu
Sumber Dana
Pasal 4
Sumber dana Perkuatan Permodalan KUKM berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Negara Koperasi dan UKM untuk disalurkan kepada KUKM melalui LKP dengan pola bergulir.
Deputi 6
Deputi 1
Sesmeneg
6








Bagian Kedua
Alokasi Dana
Pasal 5
Alokasi dana perkuatan permodalan KUKM diperuntukkan dalam rangka pengembangan KUKM di Kawasan Industri.
BAB IV
LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
Lingkup kegiatan pelaksanaan perkuatan permodalan KUKM di Kawasan Industri meliputi :
a.penyusunan Pedoman Teknis.
b.koordinasi dengan Instansi/Lembaga terkait.
c.penetapan LKP oleh Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha.
d.penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara LKP dengan Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
e.inventarisasi KUKM calon penerima dana oleh pengelola Kawasan Industri.
f.seleksi KUKM calon penerima dana oleh LKP.
g.penetapan KUKM.
h.verifikasi kelengkapan administrasi LKP.
i.pencairan dana perkuatan ke LKP.
j.penyaluran dana perkuatan kepada KUKM.
k.monitoring dan evaluasi.
BAB V
PERSYARATAN DAN PENETAPAN LKP
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 7
LKP yang dapat menyalurkan dana perkuatan permodalan KUKM wajib memenuhi syarat sebagai berikut :
a.memiliki kinerja baik dan direkomendasi oleh lembaga keuangan yang menjamin.
b.memiliki status Badan Hukum dan ijin operasional.
c.berpengalaman dalam menangani program dana bergulir.
d.telah melakukan kajian mengenai pengembangan KUKM di Kawasan Industri.
Deputi 6
Deputi 1
Sesmeneg
7








e.telah melakukan Kesepakatan Bersama dengan Pengelola Kawasan
Industri.
f.menandatangani dan melaksanakan perjanjian kerjasama dengan
Kementerian Negara Koperasi dan UKM sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.
g.menandatangani surat pernyataan kesanggupan bertanggungjawab atas pengelolaan dana perkuatan permodalan bagi KUKM.
Bagian Kedua
Penetapan
Pasal 8
LKP sebagai pengelola dana perkuatan permodalan KUKM di Kawasan Industri ditetapkan dengan Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha.
BAB VI
KRITERIA, SELEKSI DAN PENETAPAN KUKM
Bagian Kesatu
Kriteria
Pasal 9
Kriteria KUKM Calon Penerima Dana Perkuatan Permodalan KUKM di Kawasan
Industri :
a.usaha KUKM yang memenuhi kelayakan investasi LKP untuk mengembangkan usahanya di dalam Kawasan Industri.
b.KUKM sanggup memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LKP.
c.memiliki prospek usaha yang baik akan tetapi mengalami kesulitan pendanaan dalam mengembangkan usahanya di Kawasan Industri.
d.memiliki perijinan usaha yang lengkap.
e.tidak termasuk Badan Usaha yang merupakan anak atau afiliasi dari perusahaan besar atau group usaha besar.
f.usaha milik Warga Negara Indonesia yang berbentuk Badan Usaha dan berbadan hukum.
g.bersedia membayar pengembalian pokok dan Kupon sesuai dengan akad pembiayaan dengan LKP.
h.KUKM memiliki kelayakan usaha sesuai ketentuan LKP.
i.usaha KUKM mendukung pengembangan klaster industri.
Deputi 6
Deputi 1
Sesmeneg
8








Bagian Kedua
Seleksi dan Penetapan
Pasal 10
Seleksi dan penetapan KUKM diatur sebagai berikut :
a.pengelola kawasan Industri melakukan inventarisasi KUKM untuk diusulkan kepada LKP.
b.LKP melakukan identifikasi KUKM sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan ini.
c.atas dasar hasil identifikasi tersebut, LKP melakukan seleksi dan penilaian kelayakan usaha KUKM berdasarkan prosedur dan standar kelayakan yang berlaku pada LKP.
d.hasil seleksi dan penilaian kelayakan usaha KUKM ditetapkan oleh LKP.
BAB VII
MEKANISME PENCAIRAN DANA PERKUATAN
PERMODALAN KUKM KEPADA LKP
Pasal 11
Pencairan dana Perkuatan Permodalan KUKM dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM kepada LKP diatur sebagai berikut :
a.LKP wajib membuka 4 (empat) Rekening Giro terdiri atas:
1.Rekening Penampungan.
2.Rekening Pokok.
3.Rekening Dana Bergulir.
4.Rekening Pengembangan.
b.LKP mengajukan permohonan pencairan dana Perkuatan Permodalan KUKM di Kawasan Industri kepada Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Cq. Pejabat Pembuat Perikatan/Kontrak Deputi Bidang
Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
1.Profil LKP yang berisi data tentang manajemen dan organisasi.
2.Surat Penetapan Lembaga Keuangan Pelaksana (LKP).
3.foto copy Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Negara Koperasi dan UKM dengan LKP.
4.ringkasan data KUKM calon penerima dana Perkuatan Permodalan yang sudah terseleksi.
5.Ringkasan Proposal Investasi (RPI) dari masing-masing KUKM yang telah terseleksi.
6.Daftar Nominatif KUKM yang akan memperoleh pinjaman dan telah ditandatangani oleh masing-masing KUKM yang bersangkutan.
Deputi 6
Deputi 1
Sesmeneg
9








7.foto copy Surat Penetapan KUKM penerima dana Perkuatan Permodalan
KUKM di Kawasan Industri.
8.kuitansi yang dibubuhi materai cukup yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris LKP.
9.foto copy Rekening Penampungan.
10.Surat Pernyataan Kesanggupan dari LKP yang menyatakan bertanggungjawab atas pengelolaan dana perkuatan permodalan KUKM di Kawasan Industri.
11.Berita acara penarikan dana perkuatan permodalan KUKM di Kawasan
Industri.
c.Pejabat Pembuat Perikatan/Kontrak Deputi Bidang Pengembangan dan
Restrukturisasi Usaha melakukan verifikasi dan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Koperasi dan UKM.
d.KPA cq. Pejabat Penguji dan Penandatangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan dan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.
e.KPPN Jakarta I menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan mentransfer dana bantuan perkuatan ke Rekening Penampungan atas nama
LKP.
f.LKP yang bersangkutan menyalurkan dana perkuatan permodalan KUKM di
Kawasan Industri kepada KUKM paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak tanggal dana perkuatan permodalan KUKM berada pada Rekening Penampungan.
BAB VIII
MEKANISME PENCAIRAN DANA PERKUATAN PERMODALAN
DARI LKP KEPADA KUKM
Pasal 12
Pencairan dana Perkuatan Permodalan KUKM dari LKP dilakukan sebagai berikut:
a.Pengelola Kawasan Industri mengajukan daftar nominatif kepada LKP untuk mendapatkan keputusan dari LKP.
b.KUKM calon penerima dana perkuatan permodalan KUKM yang telah ditetapkan melakukan perjanjian pembiayaan dengan LKP.
c.setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian pembiayaan terpenuhi, selanjutnya dana perkuatan permodalan KUKM akan dicairkan kepada KUKM, dengan kewajiban mengembalikan dalam waktu yang telah ditetapkan dan disepakati dalam perjanjian pembiayaan.
Deputi 6
Deputi 1
Sesmeneg
10








BAB IX
POLA PEMBIAYAAN DANA PERKUATAN
PERMODALAN KUKM
Pasal 13
Pola Pembiayaan dana Perkuatan Permodalan KUKM adalah sebagai berikut :
a.Pembiayaan LKP penerima dana perkuatan permodalan dengan KUKM dilakukan dengan pola obligasi konversi serta dilakukan sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam akad obligasi konversi.
b.Pola obligasi konversi dilaksanakan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut :
1.KUKM wajib membayar Kupon secara periodik dengan nilai/prosentase sesuai kesepakatan bersama yang didasarkan atas saldo pembiayaan (out standing) dengan jadwal pembayaran yang telah ditetapkan.
2.Dapat dikonversikan dengan saham KUKM dengan harga/nilai yang ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama.
3.Apabila diketemukan indikasi penyimpangan/pelanggaran pengelolaan dan pengadministrasian pembiayaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan, LKP mempunyai hak untuk melakukan tindakan sesuai dengan perjanjian pembiayaan.
c.Penerimaan bagi hasil Kupon diperuntukkan sebagai berikut :
1.55% (lima puluh lima perseratus) untuk LKP digunakan untuk biaya penilaian kelayakan atau pemeriksaan lengkap sebelum dilakukan evaluasi
(due dilligent), pendampingan dan pengelolaan administrasi investasi.
2.35% (tiga puluh lima perseratus) untuk pemupukan dana perkuatan permodalan KUKM yang dipindahbukukan pada rekening dana bergulir. Terhadap jasa giro yang timbul akan diakumulasikan pada Rekening yang bersangkutan.
3.10% (sepuluh perseratus) untuk biaya pengendalian, pelaporan, monitoring dan evaluasi.
Pasal 14
Biaya yang dibebankan kepada KUKM adalah sebagai berikut :
a.provisi dan administrasi pada saat investasi maksimum sebesar 2% dari plafon pembiayaan kepada KUKM sebagai penggantian biaya evaluasi terhadap proposal KUKM yang akan dibiayai.
b.biaya Notaris yang timbul sehubungan dengan pembiayaan kepada KUKM.
c.biaya untuk asuransi kebakaran dan atau asuransi jiwa kepada KUKM dengan nilai pertanggungan dan premi yang disepakati oleh LKP dan KUKM.
Deputi 6
Deputi 1
Sesmeneg
11








BAB X
PENGEMBALIAN DAN PERGULIRAN
DANA PERKUATAN PERMODALAN KUKM KEPADA LKP
Pasal 15
(1)KUKM penerima dana perkuatan permodalan wajib mengembalikan dana pinjaman kepada LKP sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dengan LKP melalui penyetoran pada Rekening Penampungan dana perkuatan permodalan KUKM.
(2)Perguliran kembali dana perkuatan permodalan KUKM yang berasal dari pengembalian pokok dan pemupukan dana yang bersumber dari Kupon, selanjutnya dapat disalurkan kepada KUKM lain oleh LKP dengan persetujuan Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
BAB XI
PENGELOLAAN DANA PERKUATAN PERMODALAN KUKM
Pasal 16
(1)Pengelolaan dana Perkuatan Permodalan KUKM diselenggarakan oleh LKP selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal dana Perkuatan tersebut ditransfer dari KPPN Jakarta I ke Rekening Penampungan LKP dan dapat diperpanjang kembali setelah diadakan evaluasi oleh Kementerian Negara
Koperasi dan UKM.
(2)Apabila hasil evaluasi terhadap LKP menunjukan kinerja yang tidak baik, maka Kementerian Negara Koperasi dan UKM berhak mengalihkan dana perkuatan permodalan KUKM kepada LKP lain yang ditunjuk.
BAB XII
ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Organisasi
Pasal 17
Organisasi pelaksana Perkuatan Permodalan KUKM terdiri dari :
a.Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
b.Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Propinsi/Kabupaten/Kota.
c.Lembaga Keuangan Pelaksana.
d.Pengelola Kawasan Industri.
e.Bank Pelaksana.
Deputi 6
Deputi 1
Sesmeneg
12








Bagian Kedua
Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 18
Tugas masing-masing organisasi pelaksana sebagai berikut :
a.Kementerian Negara Koperasi dan UKM meliputi :
1.Mengambil keputusan dan mengarahkan pelaksanaan program perkuatan permodalan KUKM di Kawasan Industri.
2.Memberikan saran dan masukan dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program perkuatan permodalan KUKM di Kawasan Industri.
3.Menjabarkan kebijakan teknis program perkuatan permodalan KUKM di Kawasan Industri.
4.Menyusun Pedoman Teknis perkuatan permodalan KUKM di Kawasan Industri.
5.Memfasilitasi pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
6.Memfasilitasi sosialisasi dan pelaksanaan program perkuatan permodalan KUKM di Kawasan Industri.
7.Melakukan verifikasi kelengkapan administrasi LKP, untuk ditetapkan sebagai penerima dana perkuatan permodalan KUKM.
8.Menyiapkan perjanjian kerjasama dengan LKP.
9.Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program perkuatan permodalan KUKM di Kawasan Industri.
10.Menyusun laporan perkembangan pelaksanaan program perkuatan permodalan KUKM di Kawasan Industri.
b.Dinas/ Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Propinsi/Kabupaten/Kota bertugas :
1.Melakukan monitoring dan evaluasi serta pengawasan pelaksanaan program perkuatan permodalan KUKM di Kawasan Industri melalui
LKP.
2.Melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Kementerian Negara Koperasi dan UKM setiap triwulan dan tahunan.
c.Lembaga Keuangan Pelaksana bertugas :
1.Melakukan identifikasi KUKM potensial calon penerima dana perkuatan permodalan KUKM dengan mengacu kepada kriteria KUKM sesuai
Pedoman Teknis.
2.Melakukan seleksi dengan cara mengevaluasi dan due dilligent baik dari aspek teknis, bisnis maupun finansial secara menyeluruh terhadap proposal sebelum diajukan untuk mendapatkan dana perkuatan permodalan.
3.Membuat permohonan dan memenuhi kelengkapan administrasi termasuk membuka 4 (empat) rekening giro pada Bank.
4.Membuat dan menyampaikan daftar nominatif KUKM yang telah terseleksi (lolos seleksi) dan dilengkapi dengan jumlah pembiayaanmasing-masing.
Deputi 6
Deputi 1
Sesmeneg
13








5.Menyiapkan dokumen-dokumen perjanjian dan melaksanakan pengikatan perjanjian pembiayaan serta pengikatan jaminan sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.
6.Menyalurkan dana perkuatan permodalan kepada KUKM yang telah ditetapkan oleh LKP.
7.Melakukan monitoring dan pendampingan kepada KUKM.
8.Melaksanakan administrasi investasi selama program kerjasama berjalan.
9.Menyusun dan menyampaikan jadwal pencairan dan rencana pengembalian pokok dan Kupon dari masing-masing KUKM yang akan dibiayai.
10.Membuat dan menyampaikan laporan perkembangan pengelolaan dana perkuatan permodalan KUKM kepada Kementerian Negara Koperasi dan UKM secara bulanan, triwulan dan tahunan.
11.LKP bertanggung jawab atas pengelolaan dana perkuatan permodalan KUKM di Kawasan Industri sesuai dengan Pedoman Teknis.
d.Pengelola Kawasan Industri bertugas :
1.Melakukan inventarisasi KUKM.
2.Mengusulkan hasil inventarisasi KUKM kepada LKP.
3.Ikut mengetahui Berita Acara Penarikan Dana Perkuatan Permodalan KUKM.
4.Memberikan jaminan pembelian kembali kepada LKP.
5.Memberikan rekomendasi KUKM untuk menerima perguliran dana kepada LKP.
e.Bank Pelaksana bertugas :
1.Membukukan dana perkuatan permodalan KUKM dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I pada Rekening LKP.
2.Membayarkan pencairan dana perkuatan permodalan KUKM dari
Rekening Penampungan atas nama LKP sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Teknis.
3.Menerima pengembalian pokok dan Kupon dari KUKM penerima dana perkuatan permodalan KUKM melalui LKP sebagaimana yang ditetapkan dalam Pedoman Teknis.
BAB XIII
MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 19
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi sebagai berikut :
Deputi 6
Deputi 1
Sesmeneg
14








a.LKP sebagai pengelola dana perkuatan permodalan KUKM wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan usaha KUKM.
b.LKP wajib melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Kementerian Negara Koperasi dan UKM dengan tembusan kepada Dinas/Badan yang membidangi pembinaan Koperasi dan UKM setempat secara periodik (triwulan dan tahunan).
Bagian Kedua
Pengendalian
Pasal 20
Apabila LKP pengelola dana perkuatan permodalan KUKM tidak memberikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, diberikan sanksi berupa peringatan lisan, teguran tertulis dan bilamana perlu dalam bentuk pembatalan atau pengalihan hak pengelolaan dana perkuatan.
BAB XIV
SANKSI
Pasal 21
(1)Apabila dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM ditemukan ketidaksesuaian, indikasi penyimpangan atau kelalaian pengelolaan oleh LKP, maka hak pengelolaannya dapat dicabut secara sepihak dan LKP yang bersangkutan harus mengembalikan dana sebesar yang diterima.
(2)Apabila ditemukan pelanggaran pidana maupun perdata akan dikenakan tindakan secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
(1)Pengelolaan dana perkuatan permodalan KUKM dapat dialihkan ke
Lembaga Pengelola Dana Bergulir yang ditetapkan oleh Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2)Pengalihan pengelolaan dana perkuatan permodalan KUKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penetapan Deputi, setelah masa perjanjian kerjasama pengelolaan antara Kementerian Negara
Koperasi dan UKM dengan Lembaga Keuangan Pelaksana berakhir.
Deputi 6
Deputi 1
Sesmeneg
15








BAB XVI
PENUTUP
Pasal 23
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA pada tanggal : 4 Agustus 2006
Menteri Negara,
Suryadharma Ali
Draft:
1.Asdep 6.4 ................
2.Asdep 1.2. ................
3.Deputi 6 ................
4.Deputi 1 ................
5.Sesmeneg ................

Deputi 6
Deputi 1
Sesmeneg
16










Deputi 6
Deputi 1
Sesmeneg
17













Sunday, June 29, 2014

Masalah Perekonomian Indonesia Tahun 2014

These Four Main Problem Indonesian Economy

Jakarta - from the businesspeople judging indonesian economy still continue to grow. In the political once considered years full uncertainty, the economy of Indonesia was still progress.
However, there are some main problems that Indonesia's economy would hamper the sustainability of the economy in General and especially the business world.
President director of PT Rajawali Nusantara Indonesia Persero (RNI) Ismed Hasan Putro said there were four main problems that could hinder indonesian economy one is indonesian foreign debt is soaring.
'our foreign debt is high more than 2.000 trillion rupiah' he said when found in grand hotel sahid, jakarta sunday ( 3 / 23 / 2014 )
Besides the issue of debts, budged subsidize the oil fuel flowing the government reached over 300 trillion rupiah. The rate is very overburden the government. Instead, he said, the budget for the fuel subsidy be diverted to more build infrastructure.
'subsidy above 300 trillion rupiah this should be diverted it to infrastructure in sulawesi for example or sumatra will be more establish. Stop enlarge portions subsidies and subsidies enjoy people in jakarta japan and korea because their vehicles deportment, ' he said.
In addition, the high rate of food imports above 300 trillion rupiah also become barriers to economic growth in Indonesia. It's about time Indonesia self-sufficient in food. ' Food Imports have more than Rp 300 trillion. Indonesia already should not rely on imports. The natural resources of the country, probably like many of Indonesia's wheat is indeed our country has not been able to produce a lot but the others like rice, we can produce it yourself, ' bright him.
The other thing about economic gap. The difference between the rich and the poor is too high in fact the distances of places abode is not too far.
' abyss of poverty still many for example in banten and richest man in menteng, whereas distance from banten to menteng it was no more than two hours. In menteng jas wear expensive but still plenty naked in jambi, papua, this homework for president about this mismatch can diperkecil, ' explained.
In the same place, chairman sahid group, sukamdani sahid gitosardjono asked the new government to prepare human resources through increased education budget in APBN.
' face asean economic community ( mea ) not only compete in commodities but also human.So governments should education budgets more than 20 % in APBN so that human resources can be superior, cultured and compete with other countries, ' the lid.


Sumber : http://finance.detik.com/read/2014/03/23/155028/2533982/4/2/ini-4-masalah-utama-ekonomi-indonesia


1.       What:
Apa yang menjadi masalah besar di Indonesia sehingga dapat menghambat kegiatan ekonomi Negara ?
Jawab: ada empat masalah besar yang dapat menghambat perekonomian Indonesia, yaitu hutang luar negeri Indonesia yang tinggi, anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terlampau tinggi, tingginya angka impor pangan, serta kesenjangan ekonomi antara masyarakat kelas bawah dan atas.

English:
What is a big problem in indonesia that can retard economic activity countries?
·         There are four the big problems can obstruct indonesian economy, namely indonesian foreign debt a high budget subsidize the oil fuel which is too high, the high rate import food, and economic gap between the community below a class and above.

2.       Why:
Mengapa Chairman Sahid Group Sukamdani Sahid Gitosardjono meminta kepada pemerintahan baru untuk mempersiapkan sumber daya manusia melalui peningkatan anggaran pendidikan dalam APBN ?
                Jawab :  Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bukan saja bersaing dalam komoditas tapi juga manusianya. Jadi pemerintah harus menganggarkan dana pendidikan lebih dari 20% dalam APBN supaya SDM kita bisa unggul, berbudaya dan bersaing dengan negara lain
English:Why Sukamdani Sahid Sahid Group Chairman Gitosardjono ask the new government to prepare human resources (HR) through increased education spending in the state budget?
Facing the ASEAN Economic Community (AEC) is not only competing in the commodity but also human. So the government has allocated more than 20% of education in the state budget so that we can excel human resources, cultured and compete with other countries


3.       Where:
Di Negara mana terjadi masalah perekonomian yang dapat menghambat kelangsungan ekonomi secara umum ?
                Jawab: di Indonesia terjadi beberapa masalah perekonomian yang akan menhambat kelangsungan ekonomi Negara secara umum.

English:
Where there was on economic issues that could impede the economy in general?
·         In indonesia had occurred a few on economic issues that will obstruct the survival of the whole economy in general.

4.       When:
Kapan terjadinya masalah perekonomian di artikel ini?
Jawab: pada tahun 2014
                English:
                Whenever there are problems in the economy of this article?
                                The economic problems occurred in 2014
               

5.       Who:
Siapa yang mengeluarkan pendapat mengenai perekonomian Indonesia di tahun 2014 ini ?
Jawab: Kalangan pengusaha menilai perekonomian Indonesia masih terus bertumbuh. Di tahun politik sekali pun yang dianggap tahun yang penuh ketidakpastian, ekonomi RI masih terus berjalan.

English:
Who issued the opinions on the economy of Indonesia in 2014 it?
·         From the businesspeople judging indonesian economy still continue to grow.In the political once considered years full uncertainty, indonesian economy was still in progress.
6.       How:
Bagaimana sebaiknya dana yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk subsidi BBM dapat digunakan dengan maksimal di aspek lain ?
                Jawab: Subsidi BBM dengan nominal di atas Rp 300 triliun ini harusnya dialihkan ke infrastruktur di wilayah yang lebih membutuhkan, misalnya Sulawesi atau Sumatera untuk melakukan pembangunan di wilayah tersebut. Berhenti memperbesar porsi subsidi, subsidi yang menikmati orang di Jakarta, Jepang dan Korea karena kendaraan mereka laku.

English:
How should the funds spent by the Government for the fuel Oil subsidy can be used with a maximum in other aspects?
·         The fuel subsidy with nominal over rp 300 trillion this should be diverted into infrastructure in the region need, more e.g. sulawesi- or sumatra to do the development in the region.Stop enlarge the portion of a subsidy, subsidy who enjoys people in jakarta japan and korea because their vehicles deportment.