Wednesday, May 6, 2015

KKT Beserta Pengaruhnya

KTT ASEAN Beserta Pengaruhnya


     A.    SEJARAH KTT ASEAN
ASEAN  adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. ASEAN dikukuhkan oleh lima negara pengasas yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967. Sebab-sebab terbentuknya ASEAN adalah karena kelima negara tersebut mengalami nasib yang sama, yaitu pernah dijajah oleh negara lain, kecuali Thailand. Proses pembentukan ASEAN dibuat dalam sebuah penandatanganan perjanjian yang dikenal dengan nama “Deklarasi Bangkok”. Adapun yang bertanda tangan pada Deklarasi Bangkok tersebut adalah para menteri luar negeri saat itu, yaitu :
a.      Bapak Adam Malik (Indonesia)
b.       Narciso R. Ramos (Filipina)
c.       Tun Abdul Razak (Malaysia)
d.      S. Rajaratnam (Singapura)
e.       Thanat Khoman (Thailand).
Pada tanggal 7 Januari 1984 Brunei Darussalam masuk sebagai anggota baru ASEAN. Pada tanggal 28 Juli 1985 Vietnam masuk sebagai anggota ASEAN. Myanmar dan Laos menjadi anggota  ASEAN pada tanggal 28 Juli 1997 dan Kampuchea / Kamboja pada tanggal 16 Desember 1998. Dengan demikian sampai sekarang ASEAN beranggotakan 10 Negara.
     B.     Tujuan didirikannya KTT ASEAN
Tujuan didirikannya ASEAN adalah sebagai berikut:
I.                    Mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial budaya di Asia Tenggara
II.                  Memajukan perdamaian dan stabilitas regional
III.               Memajukan kerjasama dan saling membantu  kepentingan bersama dalam bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
IV.                Memajukan kerjasama dalam bidang pertanian, industri, perdagangan, pengangkutan, dan komunikasi
V.                  Memajukan penelitian bersama mengenai masalah-masalah di Asia Tenggara
VI.                Memelihara kerjasama yang lebih erat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.
     C.     Struktur Organisasi ASEAN
A. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, yaitu pertemuan tingkat tinggi para kepala Negara/pemerintahan Negara anggota. 
B.  Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council), yaitu pertemuan para menteri luar negeri Negara anggota ASEAN, sebagai coordinator dewan komunitas ASEAN.
C.   Dewan komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils), yaitu pertemuan para menteri yang membidangi tiga pilar komunitas ASEAN
D.  Pertemuan Badan-Badan Sektoral Tingkat Menteri (ASEAN Sectoral ministerial Bodies), yaitu pertemuan para menteri membidangi masing-masing sector kerjasama ASEAN.
E.   Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi ASEAN (ASEAN), yaitu pertemuan para  pejabat tinggi di bawah tingkat menteri Negara anggota ASEAN yang membidangi masing-masing sector kerjasama ASEAN.

     D.    Kerja Sama ASEAN
Hubungan kerja sama ASEAN saat ini meliputi kerja sama di bidang ekonomi, sosial budaya, dan politik pertahanan.
1)      Kerja Sama Ekonomi
Kerja sama ekonomi ASEAN ditujukan untuk menghilangkan hambatan- hambatan ekonomi dengan cara saling membuka  perekonomian negara- negara anggota dalam menciptakan kesatuan ekonomi kawasan. Kerja sama ekonomi mencakup berbagai kerja sama di sektor  perindustrian,perdagangan,dan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas di ASEAN.
2)      Kerja Sama di Bidang Sosial Budaya
Kerja sama fungsional dalam ASEAN meliputi bidang-bidang kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan,  penanggulangan narkoba, serta peningkatan administrasi dan kepegawaian  publik
3)      Kerja Sama Politik dan Keamanan
Kerja sama ini ditujukan untuk menciptakan keamanan, stabilitas dan  perdamaian khususnya di kawasan ASEAN dan umumnya di dunia. Kerja sama dalam bidang politik dan keamanan dilakukan menggunakan alat politik, seperti berikut ini :
a) Kawasan Damai, Bebas Dan Netral (ZOPFAN)
b) Traktat Persahabatan dan kerja Sama (TAC in Southeast Asia)
c) Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (SEANWFZ)

     E.     Pengaruh ASEAN Terhadap Indonesia
Pengaruh ASEAN Terhadap Indonesia sangat menguntungkan karena :
1. terjaminnya integritas wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama untuk menghindari penggunaan wilayah-wilayah negara-negara anggota ASEAN untuk kegiatan yang dapat membahayakan Indonesia.
2. Berkurangnya potensi ancaman dan kejahatan lintas negara, baik dalam  bentuk tradisional maupun nontradisional, melalui kerja sama yang lebih intensif antarnegara anggota ASEAN.
3.Terciptanya situasi kawasan yang lebih kondusif bagi Indonesia untuk mengonsentrasikan sumber dayanya guna peningkatan pembangunan nasional.
4. terciptanya penguatan kapasitas ekonomi Indonesia dalam berintegrasi ke ekonomi global dengan meningkatkan daya tarik ekonomi ASEAN melalui  penciptaan pasar tunggal dan berbasis produksi (single market and production base).
5. Terciptanya peningkatan kesadaran dan penghormatan masyarakat di kawasan akan keanekaragaman budaya, kearifan lokal, dan warisan Indonesia

     F.     Pengaruh ASEAN Terhadap Anggotanya
ASEAN sebagai organisasi kawasan di Asia Tenggara telah banyak memainkan  peran penting dalam mewujudkan proses demokratisasi bagi negara-negara anggotanya. Hal tersebut dapat terlihat setidaknya dalam menangani kasus di Myanmar. Rezim militer yang telah berkembang di Myanmar sejak tahun 1988 telah menimbulkan aksi protes dan menelan korban ribuan nyawa tidak berdosa. Dunia internasional dengan keras mengutuk Pemerintah Myanmar. dengan memberlakukan sederet sanksi untuk menekan Pemerintah Myanmar.
Sedangkan ASEAN memilih jalan lain untuk menyelesaikan konflik di negara  bekas jajahan Inggris ini. Prinsip non-interference yang dijunjung ASEAN lebih menekankan pada pendekatan diplomatik dan kekeluargaan. Pada pertemuan ASEAN ke 42 di Thailand, PM Thailand menekankan bahwa pendekatan soft way
(ASEAN way) lebih produktif daripada memberikan sanksi kepada Myanmar. Pendekatan ASEAN way lebih menitikberatkan pada proses meyakinkan pemerintah berkuasa Myanmar bahwa ASEAN akan terus mendukung langkah-langkah strategis yang dibutuhkan untuk menekan angka kekerasan yang terjadi di Myanmar. ASEAN sendiri lebih menempatkan diri sebagai arena/forum untuk mendiskusikan masalah-masalah yang terjadi dan bukan sebagai aktor utama yang berhak melakukan tindakan kepada negara anggotanya.

Wednesday, April 29, 2015

Identitas nasional dan contohnya

  1. Pengertian Identitas Nasional
Identitas nasional berasal dari kata ”national identity” yang dapat di artikan sebagai ”kepribadian internasional” atau ”jatidiri nasional”. Identitas Nasional adalah jatidiri yang dimiliki oleh suatu bangsa. Identitas bangsa indonesia akan berbeda dengan identitas bangsa Australia, bangsa Amerika dan bangsa lainnya. Identitas nasional itu terbentuk karena bangsa indonesia mempunyai pengalaman bersama, sejarah yang yang sama, dan penderitaan yang sama dan juga terbentuk melalui adanyta saling kerjasama antara kelompok yang satu denga kelompok yang lain. Meskipun memiliki banyak perbedaan, namun keingina kuat diantara mereka untuk saling merekatkan kelompoknya dengan kelompok lain dapat juga membentuk identitas
Istilah “Identitas Nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang di miliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan antara bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Berdasarkan pengertian identitas sendiri-sendirisesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi Identitas Nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistem hukum/perundang-undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
Identitas Nasional memiliki beberapa unsur yaitu:
a. SukuBangsa
Kemajemukan merupakan identitas lain Bangsa Indonesia, Suku Bangsa adalah golongan sosial yang khusus yang sudah ada sejak lahir, yang sama coraknya dengan golongan, umur dan jenis kelamin.
b. Agama
Bangsa indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Agama yang berkembang di indonesia antara lain Islam, Kristen, Katholik, Budha, Kong hu cu, Agama kong hu cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi indonesia namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi dihapuskan.
c. Kebudayaan 
Kebudayaan merupakan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang berisikan perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yan dihadapi dan digunakan sebagai pedoman untuk bertindak dalam bentuk kekuatan dan benda-benda kebudayaan.
d. Bahasa
Bahasa merupakan unsur komunikasi yang dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
Menurut beberapa ahli, nasionalisme adalah suatu situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diberikan kepada negara dan bangsa atas nama sebuah bangsa. Munculnya nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut kemerdekaan dari cengkraman kolonial. Nasionalisme dapat diwujadkan dalam sebuah identitas politik dalam bentuk sebuah wadah yang disebut bangsa, dengan demikian bangsa merupakan suatu wadah yang didalamnya terhimpun orang-orang yang memiliki persamaan keyakinan dan persamaan lain yang mereka miliki seperti :Ras, etnis, agama, bahasa dan budaya. Dari unsur persamaan tersebut semuanya dapat dijadikan sebagai identitas politik bersama untuk menentukan tujuan bersama.
Menurut Koenta Wibisono (2005) pengertian Identitas Nasional pada hakikatnya adalah “manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nasion) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya”.
Menurut Dean A. Mix dan Sandra M. Hawley, nation-state merupakan sebuah bangsa yang memiliki bangunan politik seperti ketentuan-ketentuan perbatasan teritorial pemerintah sah, pengakuan bangsa lain, dan sebagainya.
Menurut Koerniatmante Soepraptowiro secara hukum peaturan tentang kewarganegaraan merupakan suatu konsekuensi lnagsung dari perkembangan nasionalisme.
            Fase I
  1. Joseph Ernest Renan bahwa nasionalisme adalah sekelompok individu yang ingin bersatu dengan individu-individu yang lain dengan kemauan dan kebutuhan psikis. Sebagai contoh adalah Bangsa Swiss yang terdiri dari berbagai bangsa dan budaya dapat menjadi bangsa yang memiliki negara.
  2. Otto Bauer mengatakan bahwa nasionalisme adalah kesatuan perasaan dan perangai yanf timbul karena persamaan nasib, contohnya nasionalisme negara-negara asia.
  3. Menurut Hans Kohn nasionalisme adalah kesetiaan tertinggi yang diberikan individu kepada nagara dan bangsa.
  4. Louis Snyder mengemukaan nasionalisme adalah hasil dari faktor-faktor politis, ekonomi, sosial dan intelektual pada suatu taraf tertentu dalam sejarah. Sebagai contoh adalah timbulnya nasionalisme di jepang. Merupakan fase dimana Indonesia sebelum terbentuk, yang ada hanya kerajaan-kerajaan seperti Majapahit.
2..Pengertian Identitas Nasional Indonesia
Identitas berasal dari kata identity yang berarti ciri, tanda, jatidiri yang melekat pada seseorang, kelompok, atau sesuatu sehingga membedakannya dengan yang lain. Maka identity dapat memiliki dua arti, pertama, identitas atau jatidiri yang menunjuk pada ciri-ciri yang melekat pada diri seseorang, dan kedua, identitas atau jatidiri dapat berupa surat keterangan yang dapat menjelakan pribadi seseorang dan riwayat hidup seseorang.
Kata Nasional berasal dari bahasa inggris national yang diartikan sebgai warga Negara atau kebangsaan. Kata nasional merujuk pada konsep kebangsaan. Nasional menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya.
Identitas Nasional berasal dari kata national identity yang dapat diartikan sebagai kepribadian nasional atau jatidiri nasional. Maka identitas nasional adalah jatidir yang dimiliki oleh suatu bangsa.
b.Faktor Pembentukan Identitas Nasional
1. Primordial
Factor yang merupakan identitas yang menyatukan masyarakat sehingga mereka dapat membentuk bangsa-negara. yang meliputi kesamaan suku bangsa, daerah asal,bahasa dan adat istiadat.
Contoh : Bangsa Yahudi membentuk Negara Israel.
2.Sakral
Factor sacral dapat berupa kesaam agama yang dipeluk masyarak atau ideology doktriner yang diakui oleh masyarakat yang bersangkutan.
Misalnya : factor agama katholik mampu membentuk beberapa Negara di Amerika Lathin.Negara Uni Sovyet diikat oleh kesamaan ideology komunity.
3.Tokoh
Kepemimpinan dari para tokoh yang disegani oleh masyarakat dapat menjadi factor yang menyatukan bangsa Negara sebagai lidah rakyat, pemersatu rakyat,dan symbol persatuan bangsa yang bersangkutan.
Misalnya : Mahatmah Gandhi di India,Soekarno di Indonesia,dan sebagainya.
4.Bhineka Tunggal Ika
Prinsip Bhineka Tunggal Ika pada dasarnya adalah kesedian warga bangsa untuk bersatu dalam perbedaan (unity in diversity ) yang dimaksud bersatu dalam perbedaan adalah kesediaan warga bangsa untuk setia pada lembaga yang disebut Negara dan pemerintahannya, tanpa menghilangkan keterikatannya pada suku bangsa,adat,ras,dan agamanya.
5.Sejarah
Persepsi yang sama diantara warga masyarakat tentang sejarah mereka dapat menyatuka diri dapat suatu bangsa.seperti persamaan masa lalu,sama-sama menderita karena penjajahan.
6.Perkembangan Ekonomi
Semakin tinggi mutu dan variasi kebutuhan masyarakat ,semakin saling bergantung diantara jenis pekerjaan,semakin kuat saling ketergantungan anggota masyarakat karena perkembangan ekonomi,akan semakin besar solidaritas dan persatuan dalam masyarakat.
7.Kelembagaan
Lembaga-lembaga dalam suatu Negara melayani dan mempertemukan warga tanpa membeda-bedakan asal usul dan golongannnya dalam masyarakat.

SUMBER:

Demokrasi

      Mereka Pemerintah adalah wakil kami untuk negeri ku indonesia. mereka yang telah kami pilih, selalu berusaha membuat  negeri ini nyaman, aman, damai dan sejahterah. mereka membuat undang-undang agar negeri ini tetap teratur dan aman. juga kebijakan kebijakan yang mereka buat tidak sesuai dengan keadaan kami. maka kami dapat menolaknya.
      ya itu lah, indonesia demokasinya. negeri demokrasi yang semua halnya dilakukan sesuai suara hati rakyatnya.kerena bagi indonesia, negeri ini ada dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyatnya.sekian

INDONESIA KU

INDONESIA KU


       Negara yang terletak di tengah tengah benua asia dan australia, punya berbagai macam suku dan juga bahasanya. tersimpan sumber daya alamnya yang melimpak, pertumbunhan penduduknya yang cepat, tapi tidak seimbang dengan kesejahterahan masyakaratnya yang tinggal di tanah yang subur ini. pertumbuhan ekonominya hanya terpusat di ibukota negara saja. 
      Indonesia punya berbagai macam jenis masalah klasik, seperti KKN, banjir, pengangguran, tidak pernah habis dibahas oleh pemerintah di setiap ordernya. serakang udah tahun 2015, tetapi masalah klasik di indonesia tetap saja tidak berubah, hanya makin parah. pemerintah cuma bisa janji saya untuk menyelesaikannya.
       Tapi cuma di indonesia yang punya kebudayaan gotong royong yang masih melekat hingga sekarang, seolah kebudayaan itu tidak lekang oleh jaman. sekian

Wednesday, April 8, 2015

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

SURAT PERJANJIAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                     : SATYA AJI
                  Umur                    : 20 Tahun
                  Pekerjaan              : wiraswasta
                  Alamat                 :  RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
                  Nomor KTP         : 8081234567890
                  Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK                                   PERTAMA.

2.      Nama                     : AGUS SETIAWAN, S.H bin SUROSO
                  Umur                    : 45 Tahun
                  Pekerjaan              : PNS
                  Alamat                 : Desa Prapag Kidul, Pituruh, Purworejo, Jawa Tengah
                  Nomor KTP         : 3031234567890
                  Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 10.000 M³ (sepuluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

·         Sebelah barat      : Berbatasan dengan tanah H. Sabar
·         Sebelah timur      : Berbatasan dengan tanah Suripto
·         Sebelah utara       : Berbatasan dengan tanah Rasyid Rizani
·         Sebelah selatan    : Berbatasan dengan tanah Susilo Bambang

Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:

Pasal 1
HARGA 
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
1.      Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Maret 2014.
2.      Sisa pembayaran sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 01 April 2014.



Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
1.      Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
2.      Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
3.      Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
4.      Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.

5.      Kedua orang saksi tersebut adalah:
((((1)                    Nama   : SUKARWO bin SUMITRO
Umur               : 53 tahun
Pekerjaan         : Tani
Alamat            : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I

((((2)                    Nama   : WIRANTO bin JOKOWI
Umur               : 48 tahun
Pekerjaan         : Wirausaha
Alamat            : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

Pasal 4
PENYERAHAN 
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN 
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.

Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN 
1.      Pihak pertama wajib membantu  pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
2.      Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari  pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN 
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN 
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman Yogyakarta.

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Dibuat di         : Sleman
Tanggal           : 03 Maret 2014

                PIHAK PERTAMA,                                              PIHAK KEDUA,
                                                                       
                        ttd                                                                               ttd

               (SATYA AJI)                                             ( AGUS SETIAWAN, S.H bin SUROSO)

Saksi-Saksi:

1) SUKARWO bin SUMITRO
ttd
…………………………………
2) WIRANTO bin JOKOWI
ttd
………………………………….

NAMA KELOMPOK

Andaru Dwi ( 10213837 )
Herna Ari Sepriana ( 14213086 )
Muhammad (15213800)
Satyaji A Nugraha ( 18213317)
Wahyu Aji ( 19213893)

Wednesday, March 25, 2015

Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)

Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)


Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
Bidang Usaha
Domisili Perusahaan
Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
Komposisi Pemegang Saham
Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
Susunan Direksi dan Komisaris
KTP Direktur dan Komisaris
NPWP Direktur
Fasfoto 3x4 2 lembar
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan. 
Pertama, membuat akte perusahaan

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.

SUMBER

Pengertian Hipotik dan Gadai

Pengertian Hipotik dan Gadai



1. Pengertian Hipotik
Dalam KUH Perdata, hipotik diatur dalam bab III pasal 1162 s/d 1232. Sedangkan definisi dari hipotik itu sendiri adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.
Hak Hipotik merupakan hak kebendaan yang memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi untuk dijadikan jaminan bagi hutang seseorang. Menurut pasal 1131 B.W. tentang piutang-piutang yang diistimewakan bahwa “segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.” Yang mana dalam pembahasan yang dikaji dalam makalah ini khusus kepada kebendaan si berutang berupa benda yang tidak bergerak yang dijadikan sebagai jaminan untuk hutang, inilah yang termasuk dalam pengertian hak Hipotik seperti yang telah disebutkan di atas. Apabila orang yang berhutang tidak dapat menepati kewajibannya, maka orang berpihutang dapat dengan pasti dan mudah melaksanakan haknya terhadap si berhutang, atau sederhananya si berpiutang dapat meminta benda yang dijadikan sebagai jaminan, meskipun barang itu sudah berada di tangan orang lain.
2. Azas-azas Hipotik
1.      Azas publikasi, yaitu mengharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh umum. Hipotik didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.
2.      Azas spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak aada hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam rumah tersebut.
Benda tak bergerak yang dapat dibebani sebagai hipotik adalah hak milik, hak guna bangunan, hak usaha baik yang berasal dari konvensi hak-hak barat, maupun yang berasal dari konvensi hak-hak adaptasi, serta yang telah didapatkan dalam daftar buku tanah menurut ketentaun PP no. 10 tahun 1961 sejak berlakunya UUPA no. 5 tahun 1960 tanggal 24 september 1960.
3. Subyek Hipotik
Sesuai dengan pasal 1168 KUH perdata, di sana dijelaskan bahwa tidak ada ketentuan mengenai siapa yang dapat memberikan hipotik dan siapa yang dapat menerima atau mempunyai hak hipotik.
Sedangkan badan hukum menurut tata hukum tanah sekarang tidak berhak memiliki hak milik, kecuali badan-badan hukum tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti yang tertuang dalam pasal 21 ayat 2 UUPA. Ada empat golongan badan hukum yang berhak mempunyai tanah berdasarkan PP no. 38 tahun 1963 yaitu:
1.      Badan-badan pemerintah
2.      Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian
3.      Badan-badan social yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri
4.      Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri.
Mengenai siapa-siapa yang dapat memberikan hipotik ialah warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia sebagaimana ketentuan-ketentuan yang ada pada UUPA sendiri.
4. Obyek Hipotik
Pasal 1164 KUH perdata mengatakan bahwa yang dapat dibebani dengan hipotik ialah:
1.      Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
2.      Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
3.      Hak numpang karang dan hak guna usaha
4.      Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.
Pasal 1167 KUH perdata menyebutkan pula bahwa benda bergerak tidak dapat dibebani dengan hipotik. Maksudnya adalah sebagai berikut:
1.      Benda tetap karena sifatnya (pasal 506 KUH Perdata)
2.      Benda tetap karena peruntukan (pasal 507 KUH Perdata)
3.      Benda tetap karena UU (pasal 508 KUH Perdata)
5. Prosedur Pengadaan Hak Hipotik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika akan mengadakan hipotik adalah: 1) Harus ada perjanjian hutang piutang, 2) Harus ada benda tak bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan hutang.
Setelah syarat di atas dipenuhi, kemudian dibuat perjanjian hipotik secara tertulis dihadapan para pejabat pembuat akta tanah atau disingkat PPAT (pasal 19 PP no. 10 tahun 1961), yang dihadiri oleh kresitur, debitur dan dua orang saksi yang mana salah satu saksi tersebut biasanya adalah kepala desa atau kelurahan setempat di mana tanah itu terletak. Kemudian akta hipotik itu didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian yang bersangkutan.
6. Hapusnya Hipotik
Menurut pasal 1209 ada tiga cara hapusnya hipotik, yaitu:
1.      Karena hapusnya ikatan pokok
2.      Karena pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur
3.      Karena penetapan oleh hakim
Adapun hapusnya hipotik di luar ketentuan KUH Perdata yaitu:
1.      Hapusnya hutang yang dijamin oleh hipotik
2.      Afstan hipotik
3.      Lemyapnya benda hipotik
4.      Pencampuran kedudukan pemegang dan pemberi hipotik
5.      Pencoretan, karena pembersihan atau kepailitan
6.      Pencabutan hak milik

GADAI
1.Pengertian Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si piutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan (Badrul Zaman, 1991).
2. Sifat-sifat umum gadai
a. Gadai adalah untuk benda bergerak
Artinya obyek gadai adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud (hak tagihan).
b. Sifat kebendaan.
Artinya memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa dikemudian hari piutangnya pasti dibayar dari nilai barang jaminan.
c. Benda gadai dikuasai oleh pemegang gadai.
Artinya benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai.
d. Hak menjual sendiri benda gadai.
Artinya hak untuk menjual sendiri benda gadai oleh pemegang gadai.
e. Hak yang didahulukan
f. Hak accessoir.
Artinya hak gadai tergantung pada perjanjian pokok. (Badrul Zaman, 1991).
3.Barang yang dapat digadai
Barang yang dapat digadaikan yaitu semua barang bergerak seperti barang-barang perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, tekstil, dll.
Barang yang tidak dapat digadaikan seperti barang milik pemerintah, surat-surat berharga, hewan dan tanaman, bahan makanan dan benda yang mudah busuk, benda-benda yang kotor, benda-benda yang untuk menguasai dan memindahkan dari satu tempat ke tempat lain memerlukan izin, barang yang karena ukurannya yang besar maka tidak dapat disimpan digadaian, barang yang tidak tetap harganya. (Badrul Zaman, 1991).
4.Hak dan kewajiban pemegang gadai.
a. Hak pemegang gadai.
Menjual gadai dengan kekuasaan sendiri dan atau dengan perantara hakim, atas izin hakim tetap menguasai benda gadai, mendapat ganti rugi, retorsi dan hak undang-undang untuk didahulukan.
b. Kewajiban pemegang gadai.
Bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang gadai karena kelalaiannya, memberitahukan kepada pemberi gadai apabila barang gadai itu di jual dan bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai tersebut. (Badrul Zaman, 1991).

5. Hapusnya gadai :
1. Perjanjian pokok
2. Musnahnya benda gadai
3. Pelaksanaan eksekusi
4. Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5. Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6. Penyalahgunaan benda gadai.
Perbedaan gadai dan hipotik :
1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.