Pengertian Hipotik dan Gadai
1. Pengertian Hipotik
Dalam KUH Perdata, hipotik diatur dalam bab III pasal 1162 s/d 1232. Sedangkan definisi dari
hipotik itu sendiri adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk
mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.
Hak Hipotik merupakan hak kebendaan yang memberikan
kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi untuk dijadikan jaminan
bagi hutang seseorang. Menurut pasal 1131 B.W. tentang piutang-piutang yang
diistimewakan bahwa “segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun
yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada
dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.” Yang
mana dalam pembahasan yang dikaji dalam makalah ini khusus kepada kebendaan si
berutang berupa benda yang tidak bergerak yang dijadikan sebagai jaminan untuk
hutang, inilah yang termasuk dalam pengertian hak Hipotik seperti yang telah
disebutkan di atas. Apabila orang yang berhutang tidak dapat menepati
kewajibannya, maka orang berpihutang dapat dengan pasti dan mudah melaksanakan
haknya terhadap si berhutang, atau sederhananya si berpiutang dapat meminta
benda yang dijadikan sebagai jaminan, meskipun barang itu sudah berada di
tangan orang lain.
2. Azas-azas Hipotik
1. Azas publikasi, yaitu
mengharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh umum. Hipotik
didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.
2. Azas spesifikasi,
hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus
sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak aada
hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam
rumah tersebut.
Benda tak bergerak yang dapat dibebani sebagai hipotik
adalah hak milik, hak guna bangunan, hak usaha baik yang berasal dari konvensi
hak-hak barat, maupun yang berasal dari konvensi hak-hak adaptasi, serta yang
telah didapatkan dalam daftar buku tanah menurut ketentaun PP no. 10 tahun 1961
sejak berlakunya UUPA no. 5 tahun 1960 tanggal 24 september 1960.
3. Subyek Hipotik
Sesuai dengan pasal 1168 KUH perdata, di sana dijelaskan
bahwa tidak ada ketentuan mengenai siapa yang dapat memberikan hipotik dan
siapa yang dapat menerima atau mempunyai hak hipotik.
Sedangkan badan hukum menurut tata hukum tanah sekarang
tidak berhak memiliki hak milik, kecuali badan-badan hukum tertentu yang telah
ditunjuk oleh pemerintah, seperti yang tertuang dalam pasal 21 ayat 2 UUPA. Ada
empat golongan badan hukum yang berhak mempunyai tanah berdasarkan PP no. 38
tahun 1963 yaitu:
1. Badan-badan pemerintah
2. Perkumpulan-perkumpulan
koperasi pertanian
3. Badan-badan social
yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri
4. Badan-badan keagamaan
yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri.
Mengenai siapa-siapa yang dapat memberikan hipotik ialah
warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia sebagaimana
ketentuan-ketentuan yang ada pada UUPA sendiri.
4. Obyek Hipotik
Pasal 1164 KUH perdata mengatakan bahwa yang dapat dibebani
dengan hipotik ialah:
1. Benda-benda tak
bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
2. Hak pakai hasil atas
benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
3. Hak numpang karang dan
hak guna usaha
4. Bunga tanah baik yang
harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil
tanah dalam wujudnya.
Pasal 1167 KUH perdata menyebutkan pula bahwa benda bergerak
tidak dapat dibebani dengan hipotik. Maksudnya adalah sebagai berikut:
1. Benda tetap karena
sifatnya (pasal 506 KUH Perdata)
2. Benda tetap karena
peruntukan (pasal 507 KUH Perdata)
3. Benda tetap karena
UU (pasal 508 KUH Perdata)
5. Prosedur Pengadaan Hak Hipotik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika akan mengadakan
hipotik adalah: 1) Harus ada perjanjian hutang piutang, 2) Harus ada benda tak
bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan hutang.
Setelah syarat di atas dipenuhi, kemudian dibuat perjanjian
hipotik secara tertulis dihadapan para pejabat pembuat akta tanah atau
disingkat PPAT (pasal 19 PP no. 10 tahun 1961), yang dihadiri oleh
kresitur, debitur dan dua orang saksi yang mana salah satu saksi tersebut
biasanya adalah kepala desa atau kelurahan setempat di mana tanah itu terletak.
Kemudian akta hipotik itu didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor
agrarian yang bersangkutan.
6. Hapusnya Hipotik
Menurut pasal 1209 ada tiga cara hapusnya hipotik, yaitu:
1. Karena hapusnya ikatan
pokok
2. Karena pelepasan
hipotik oleh si berpiutang atau kreditur
3. Karena penetapan oleh
hakim
Adapun hapusnya hipotik di luar ketentuan KUH Perdata yaitu:
1. Hapusnya hutang yang
dijamin oleh hipotik
2. Afstan hipotik
3. Lemyapnya benda
hipotik
4. Pencampuran kedudukan
pemegang dan pemberi hipotik
5. Pencoretan, karena
pembersihan atau kepailitan
6. Pencabutan hak milik
GADAI
1.Pengertian Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si piutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan (Badrul Zaman, 1991).
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si piutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan (Badrul Zaman, 1991).
2. Sifat-sifat umum gadai
a. Gadai adalah untuk benda bergerak
Artinya obyek gadai adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud (hak tagihan).
b. Sifat kebendaan.
Artinya memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa dikemudian hari piutangnya pasti dibayar dari nilai barang jaminan.
c. Benda gadai dikuasai oleh pemegang gadai.
Artinya benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai.
d. Hak menjual sendiri benda gadai.
Artinya hak untuk menjual sendiri benda gadai oleh pemegang gadai.
e. Hak yang didahulukan
f. Hak accessoir.
Artinya hak gadai tergantung pada perjanjian pokok. (Badrul Zaman, 1991).
a. Gadai adalah untuk benda bergerak
Artinya obyek gadai adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud (hak tagihan).
b. Sifat kebendaan.
Artinya memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa dikemudian hari piutangnya pasti dibayar dari nilai barang jaminan.
c. Benda gadai dikuasai oleh pemegang gadai.
Artinya benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai.
d. Hak menjual sendiri benda gadai.
Artinya hak untuk menjual sendiri benda gadai oleh pemegang gadai.
e. Hak yang didahulukan
f. Hak accessoir.
Artinya hak gadai tergantung pada perjanjian pokok. (Badrul Zaman, 1991).
3.Barang yang dapat digadai
Barang yang dapat digadaikan yaitu semua barang bergerak seperti barang-barang perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, tekstil, dll.
Barang yang tidak dapat digadaikan seperti barang milik pemerintah, surat-surat berharga, hewan dan tanaman, bahan makanan dan benda yang mudah busuk, benda-benda yang kotor, benda-benda yang untuk menguasai dan memindahkan dari satu tempat ke tempat lain memerlukan izin, barang yang karena ukurannya yang besar maka tidak dapat disimpan digadaian, barang yang tidak tetap harganya. (Badrul Zaman, 1991).
Barang yang dapat digadaikan yaitu semua barang bergerak seperti barang-barang perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, tekstil, dll.
Barang yang tidak dapat digadaikan seperti barang milik pemerintah, surat-surat berharga, hewan dan tanaman, bahan makanan dan benda yang mudah busuk, benda-benda yang kotor, benda-benda yang untuk menguasai dan memindahkan dari satu tempat ke tempat lain memerlukan izin, barang yang karena ukurannya yang besar maka tidak dapat disimpan digadaian, barang yang tidak tetap harganya. (Badrul Zaman, 1991).
4.Hak dan kewajiban pemegang gadai.
a. Hak pemegang gadai.
Menjual gadai dengan kekuasaan sendiri dan atau dengan perantara hakim, atas izin hakim tetap menguasai benda gadai, mendapat ganti rugi, retorsi dan hak undang-undang untuk didahulukan.
b. Kewajiban pemegang gadai.
Bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang gadai karena kelalaiannya, memberitahukan kepada pemberi gadai apabila barang gadai itu di jual dan bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai tersebut. (Badrul Zaman, 1991).
5. Hapusnya gadai :
1. Perjanjian pokok
2. Musnahnya benda gadai
3. Pelaksanaan eksekusi
4. Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5. Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6. Penyalahgunaan benda gadai.
a. Hak pemegang gadai.
Menjual gadai dengan kekuasaan sendiri dan atau dengan perantara hakim, atas izin hakim tetap menguasai benda gadai, mendapat ganti rugi, retorsi dan hak undang-undang untuk didahulukan.
b. Kewajiban pemegang gadai.
Bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang gadai karena kelalaiannya, memberitahukan kepada pemberi gadai apabila barang gadai itu di jual dan bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai tersebut. (Badrul Zaman, 1991).
5. Hapusnya gadai :
1. Perjanjian pokok
2. Musnahnya benda gadai
3. Pelaksanaan eksekusi
4. Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5. Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6. Penyalahgunaan benda gadai.
Perbedaan gadai dan hipotik :
1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
original post/copas from : http://annaluchu.blogspot.com/2011/02/fidusia-gadai-hipotik.html
No comments:
Post a Comment