HUKUM PERDATA
YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum
perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum
perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek.
Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum
perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum
perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional
yaitu :
a. Berasal dari
hukum perdata Indonesia
b. Berdasarkan sistem
nila budaya
c. Produk hukum
pembentukan Undang-undang Indonesia
d. Berlaku untuk semua
warga negara Indonesia
e. Berlaku untuk seluruh
wilayah Indonesia
2. SEJARAH SINGKAT
HUKUM PERDATA
a. Hukum Perdata
Belanda
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis
yang berinduk pada Code Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon
Bonaparte. Perancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di
Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda
menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum perdata sendiri yang
lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis.
Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan
kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada
tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Februari
1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian
selatan kerajaan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang
sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan Belgia ini berlakunya kodifikasi
ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1938.
Meskipun hukum perdata Belanda itu adalah kodifikasi
bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code
Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. Van Kan, B. W. adalah sutradara dari Code
Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional
Belanda.
b. Hukum Perdata
Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata
Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada
waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang susunan dan
isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum perdata
Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi
(persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16
Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada
tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD
1945 maka hukum perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian
oleh undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata
Hindia Belanda ini disebut kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai
induk hukum perdata Indonesia.
3. PENGERTIAN DAN
KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
a. Pengertian Hukum
Perdata
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur
hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam
artian yang luas meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan
sebagai lawan dari hukum pidana.
b. Keadaan Hukum Perdata
di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan
masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia
yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia
menjadi 3 golongan yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum
adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan
timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing.
4. SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
a. Sistematika
hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPdt)
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) terdiri dari empat buku
sebagai berikut :
· Buku
I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan
hukum kekeluargaan
· Buku
II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum
waris
· Buku
III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi
orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
· Buku
IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’,
memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap
hubungan-hubungan hukum
b. Sistematika hukum
perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim
dibagi dalam empat bagian, yaitu :
· Hukum
tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur
tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki
hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
· Hukum
kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang
perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti
hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara
orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht),
perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele)
· Hukum
kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini
meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak
perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu
pihak tertentu saja.
· Hukum
waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap
harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Sumber :
a. Deanazcupcup.blogspot.com
b. Yanhasiholan.wordpress.com
c. Makalahhukumperdata.blogspot.com
No comments:
Post a Comment