Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848 pada intinya mengatur
hubungan hukum antara orang perorangan, baik mengenai kecakapan seseorang dalam
lapangan hukum; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kebendaan; mengenai
hal-hal yang berhubungan dengan perikatan dan hal-hal yang berhubungan dengan
pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.
Sistematika atau isi Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia, ternyata bila
dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang hukum Perdata yang ada dan berlaku di
negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan karena mengacu
atau paling tidak mendapatkan pengaruh yang sama, yaitu dari hukum Romawi (
Code Civil ).
Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata atau BW yang ada dan berlaku di Indonesia mempunyai sistematika yang terdiri
dari 4 buku (
Buku-Titel-Bab- ( Pasal-Ayat), yaitu :
Buku
I Van Personen ( mengenai orang )
Buku
II Van Zaken ( mengenai Benda )
Buku
III Van Verbinsissen ( mengenai Perikatan
)
Buku
IV Van Bevijs En Verjaring ( mengenai
bukti dan kadaluarsa )
Mengenai pembagian Hukum Perdata
tersebut sudah barang tentu menimbulkan berbagaim komentar dan analisis dari
para ahli ilmu Hukum, Kansil ( 1993 : 119 ) merasakan, bahwa
pembagian sistematika sebagaimana diatur dalam KUH Perdata tersebut kurang
memuaskan, karena :
1. Seharusnya KUH Perdata
hanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai Hukum Privat Materiil. Dalam KUH
Perdata terdapat tiga aturan mengenai Hukum Perdata Formil, yaitu :
a. Ketentuan mengenai Hukum
Pembuktian
b. Ketentuan mengenai lewat
waktu extinctief
c. Ketentuan mengenai lewat
waktu acquisitief
2. KUH Perdata berasal dari
BW yang berasaskan liberalisme dan individualisme, sehingga perlu dilakukan
berbagai perubahan untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat
Indonesia
3. Hukum waris bukan hanya
bagian dari hukum benda, tetapi juga merupakan bagian dari hukum kekeluargaan
4. Hukum Perdata lebih tepat
dibagi menjadi 5 Buku, yaitu :
a. Buku I
tentang : Ketentuan Umum
b. Buku II
tentang : Perikatan
c. Buku III
tentang : Kebendaan
d. Buku IV tentang : Kekeluargaan
e. Buku V
tentang : Waris
Adapun hal-hal yang diatur
dalam KUH perdata sebagaimana berlaku di Indonesia saat ini, ( kecuali beberapa
bagian yang sudah dinyatakan tidak berlaku) adalah sebagai berikut
:
Buku Kesatu tentang Orang ( van persoon ) yang terdiri dari 18
bab, yaitu mengatur :
I tentang menikmati dan kehilangan
hak-hak kewenangan
II tentang akta-akta catatan sipil
III tentang tempat tinggal atau domisili
IV tentang perkawinan
V tentang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban suami dan isteri
VI tentang persatuan harta kekayaan
menurut undang-undang dan pengurusannya
VII tentang perjanjian kawin
VIII tentang persatuan atau perjanjian
kawin dalam perkawinan untuk kedua kali atau selanjutnya
IX tentang perpisahan harta kekayaan
X tentang pembubaran perkawinan
XI tentang perpisahan meja dan ranjang
XII tentang kebapaan dan keturunan
anak-anak
XIII tentang kekeluargaan sedarah dan
semenda
XIV tentang kekuasaan orang tua
XVa tentang menentukan,mengubah dan
mencabut tunjangan-tunjangan nafkah
XV kebelum-dewasaan dan perwalian
XVI tentang beberapa perlunakan
XVII tentang pengampuan
XVIII tentang keadaan tak hadir
Buku kedua tentang Kebendaan ( van zaken ),yang terdiri dari 21
bab, yang secara lengkapnya adalah sebagai berikut :
I tentang kebendaan dan cara
membeda-bedakannya
II tentang kedudukan berkuasa (bezit) dan
hak-hak yang timbul karenanya
III tentang hak milik ( eigendoom )
IV tentang hak dan kewajiban antara
pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan
V tentang kerja rodi
VI tentang pengabdian pekarangan
VII tentang hak numpang karang
VIII tentang hak usaha ( erfpacht )
IX tentang bunga tanah dan hasil se
persepuluh
X tentang hak pakai hasil
XI tentang hak pakai dan hak mendiami
XII tentang perwarisan karena kematian
XIII tentang surat wasiat
XIV tentang pelaksanaan wasiat dan
pengurus harta peninggalan
XV tentang hak memikir dan hak istimewa
untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan
XVI tentang menerima dan menolak suatu
warisan
XVII tentang pemisahan harta peninggalan
XVIII tentang harta peninggalan yang tak
terurus
XIX tentang piutang-piutang yang
diistimewakan
XX tentang gadai
XXI tentang hipotik
Buku Ketiga tentang Perikatan ( van Verbintenis ) yang terdiri dari
18 bab, yaitu lengkapnya sebagai berikut :
I tentang Perikatan-perikatan umumnya
II tentang Perikatan-perikatan yang
dilahirkan darikontrak atau persetujuan
III tentang perikatan-perikatan yang
dilahirkan demi undang-undang
IV tentang hapusnya perikatan-perikatan
V tentang jual-beli
VI tentang tukar menukar
VII tentang sewa-menyewa
VIII tentang persetujuan-persetujuan untuk
melakukan pekerjaan
IX tentang persekutuan
X tentang hibah
XI tentang penitipan barang
XII tentang pinjam-pakai
XIII tentang pinjam-meminjam
XIV tentang bunga tetap atau bunga abadi
XV tentang persetujuan-persetujuan
untung-untungan
XVI tentang pemberian kuasa
XVII tentang penanggungan
XVIII tentang perdamaian
Buku Keempat tentang Pembuktian dan
Kadaluarsa ( van bewijs
en verjaring ) yang terdiri dari 7 bab, selengkapnya adalah sebagai berikut :
I tentang pembuktian pada umumnya
II tentang pembuktian dengan tulisan
III tentang pembuktian dengan saksi-saksi
IV tentang persangkaan-persangkaan
V tentang pengakuan
VI tentang sumpah di muka Hakim
VII tentang daluwarsa
Berdasarkan
rincian materi yang termuat dalam KUH Perdata tersebut, maka agr tidak
membingungkan berikut ini dikutipkan hal-hal yang pokok saja dari setiap Buku
yang ada dalam KUH Perdata, yaitu :
Buku I tentang orang
antara lain memuat :
a. Subyek hukum atau hukum
tentang orang
b. Perkawinan dan hak suami
isteri
c. Kekayaan perkawinan
d. Kekuasaan orang tua
e. Perwalian dan Pengampuan
Buku II tentang benda yang
memuat :
a. Bezit
b. Eigendom
c. Opstal
d. Erfpacht
e. Hipotek
f. Gadai
Buku III tentang perikatan
yang memuat:
a. Istilah perikatan pada
umumnya
b. Timbulnya perikatan
c. Persetujuan-persetujuan
tertentu, seperti :
1) Jual beli
2) Tukar menukar
3) Sewa menyewa
4) Perjanjian perburuhan
5) Badan Usaha
6) Borgtocht
7) Perbuatan melanggar hukum
Buku IV tentang Pembuktian
dan lewat waktu yang memuat :
a. Macam-macam alat bukti,
seperti :
1) Surat
2) Saksi
3) Persangkaan
4) Pengakuan
5) Sumpah
b. Lewat waktu
Sedangkan para ilmu hukum
sebagaimana dikemukakan oleh Kansil ( 1994 : 16-17 ) mengemukakan sistematika Hukum Perdata sebagai
berikut:
1. Hukum tentang diri
seseorang
Hukum
tentang diri seseorang ini memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai
subyek dalam hukum; peraturan-peraturan perihal kecakapanuntuk memiliki hak-hak
dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal
yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum Kekeluargaan
Hukum
kekeluargaan mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul sebagai
akibat dari hubungan kekeluargaan, yaitu:Perkawinan beserta hubungan dalam
lapangan hukum kekayaan antara suami isteri, hubungan antara orang tua dan
anak,perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan
Hukum kekayaan adalah hukum yang
mengatur perihal hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang, yaitu segala
kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang demikian itu biasanya dapat dipindahkan kepada orang
lain.
4. Hukum Warisaan
Hukum warisan adalah hukum yang
mengatur tentang benad atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal dunia.Hukum
warisan ini juga mengatur akibat-akibat hukum keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
Berdasarkan sistematika sebagaimana
disebutkan dalam KUH Perdata dan menurut para ahli ilmu hukum, ternyata Hukum
Kekeluargaan yang di dalam KUH Perdata atau BW dimasukkan ke dalam Hukum tentang
diri seseorang, karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar
terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki hak-hak serta kecakapannya untuk
mempergunakan hak-haknya tersebut.Sedangkan Hukum warisan dimasukkan ke dalam
hukum tentang kebendaan, karena dianggap hukum warisan itu mengatur cara-cara
untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan oleh
seseorang. Sementara itu perihal pembuktian dan lewat waktu sebenarnya adalah
soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan ke dalam KUH Perdata, yang
pada asasnya mengatur hukum perdata materiil, tetapi pernah ada pendapat yang
menyatakan bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian materiil dan formil.
Nah persoalan-persoalan yang mengenai alat-alat pembuktian dapat dimasukkan
hukum acara materiil yang dapat diatur dalam suatu undang-undang tentang hukum
perdata materiil.
Sekedar perbandingan mengenai
sistematika Hukum Perdata, berikut ini dapat disajikan sistematika yang ada dan berlaku di negara-negara
lain, seperti Sistem Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Perancis dan Jerman
sebagaiman dikemukakan oleh Subekti ( 1990 : 9-10 ), yaitu :
1. Perancis yang termuat
dalam Code Civil,
yang juga sebagai sumber dari BW menganut sistematika sebagai berikut :
Buku I : Hukum Perseorangan ( perkawinan,
keluarga dan sebagainya )
Buku II : Tentang barang dan macam-macam
kekayaan ( des biens et des differentes modifications de la propiete )
Buku III : Tentang berbagai cara untuk
memperoleh kekayaan ( des differentes manieres dont on acquiert la propiete ),
yaitu : pewarisan, perjanjian (termasuk perjanjian perkawinan atau yang dalam
bahasa Belanda dinamakan huwelijkese voorwaarden ),perbuatan melanggar hukum
dan sebagainya, dan juga tentang gadai dan hipotik dan akhirnya tentang
pembuktian
2. Jerman yang dinamakan Burgerliches Gesetzbuch Jerman ( dari tahun 1896 ) terbagi atas.
Buku
I : Bagian umum, yang
memuat ketentuan-ketentuan tentang orang, tentang badan hukum, tentang
penegrtian barang, tentang kecakapan melakukan perbuatan-perbuatan hukum,
tentang perwakilan dalam hukum, tentang daluwarsa dan lain-lain.
Buku II : Tentang hukum mengenai
hutang-piutang, yang memuat hukum perjanjian.
Buku III: Hukum Benda, yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang hak milik dan hak-hak kebendaan lainnya
Buku IV : Hukum Keluarga, yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang perkawinan yang
dalam code civil Perancis digolongkan pada hukum perjanjian; tentang
hubungan-hubungan kekeluargaan, kekuasaan orang tua,perwalian dan sebagainya.
Buku V : Hukum waris, yang mengatur
soalpewarisan pada umumnya dan perihal surat wasiat atau testament.
Sementara itu Kansil ( 1993 : 135-136
) mengemukakan sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di negara Swis dan
Yunani sebagai berikut :
1. Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Swis “ Schwizeriches
Zivilgesetzbuch” yang
terdiri atas 5 bagian ( Kansil, 1993 :135 ), yaitu :
Bagian
I : Hukum Orang pribadi
Bagian
II : Hukum Kekeluargaan
Bagian
III :
Hukum Waris
Bagian
IV :
Hukum Kebendaan
Bagian
V : Hukum Perikatan
2. Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Yunani, yang terdiri dari 5
buku (
Kansil,1993:136), yaitu :
Buku
I : Asas-asas umum
Buku
II : Hukum Perikatan
Buku
III : Hukum Kebendaan
Buku
IV : Hukum Kekeluargaan
Buku
V : Hukum Waris
Bila kita kaji kembali sejarah
perkembangan Hukum Perdata sebagaimana diuraikan pada Kegiatan Belajar 1,
jelaslah bahwa pada mulanya hukum perdata berasal dari hukum Romawi yang
termuat dalam Corpus Juris Civilis yang terdiri dari 4 bagian sebagaimana
dikemukakan oleh Kansil ( 1993 : 97 ), yaitu :
I. Institutiones
Yaitu memuat segala
sesuatu tentang pengertian (lembaga-lembaga) dalam Hukum Romawi dan dianggap
sebagai himpunan segala macam undang-undang.
II. Pandecta
Yaitu kumpulan pendapat-pendapat para
ahli hukum bangsa Romawi yang termasyhur.
III. Codex
Yaitu Himpunan undang-undang yang
telah dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah kaisar Romawi.
IV. Novelles
Yaitu himpunan tambahan-tambahan pada
codex itu dengan pemberian penjelasan-penjelasan atau komentar.
SUMBER:
http://iusyusephukum.blogspot.com/2013/06/sistematika-hukum-perdata.html#.VRK8YvmUeX8

No comments:
Post a Comment