SURAT PERJANJIAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama : SATYA AJI
Umur :
20 Tahun
Pekerjaan :
wiraswasta
Alamat : RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Nomor KTP :
8081234567890
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi
yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : AGUS SETIAWAN, S.H bin SUROSO
Umur :
45 Tahun
Pekerjaan :
PNS
Alamat :
Desa Prapag Kidul, Pituruh, Purworejo, Jawa Tengah
Nomor KTP :
3031234567890
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi
yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama dengan ini berjanji untuk
menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak
kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak
pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa
Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas
10.000 M³ (sepuluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai
berikut :
·
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Sabar
·
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Suripto
·
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Rasyid Rizani
·
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Susilo
Bambang
Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9
(sembilan) pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan
disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar
Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
1.
Pihak kedua akan
memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada pihak pertama
yaitu pada tanggal 10 Maret 2014.
2.
Sisa pembayaran sebesar
Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 01 April 2014.
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
1.
Pihak pertama menjamin
sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak
pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak,
bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak
kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang
atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah
dijual kepada orang atau pihak lain.
2.
Jaminan pihak pertama
dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku
saksi.
3.
Apabila pihak kedua
pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu
memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka
perjanjian ini batal secara hukum.
4.
Apabila pihak kedua
pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana
disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal
dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam
perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
5.
Kedua orang saksi
tersebut adalah:
((((1)
Nama : SUKARWO bin SUMITRO
Umur :
53 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat :
Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
((((2)
Nama : WIRANTO bin JOKOWI
Umur :
48 tahun
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat :
Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri
untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu
minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini
maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya
sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
1.
Pihak pertama wajib
membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah
dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut
instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta
menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang
ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama
kepada pihak kedua.
2.
Segala macam ongkos
atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah
dari pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak
kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal
dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian
maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang
termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan
segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian
ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan
musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya,
kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2
(dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama,
ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan
atau tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di :
Sleman
Tanggal :
03 Maret 2014
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
ttd
ttd
(SATYA AJI) ( AGUS SETIAWAN, S.H bin SUROSO)
Saksi-Saksi:
1) SUKARWO bin SUMITRO
ttd
…………………………………
2) WIRANTO bin JOKOWI
ttd
………………………………….
NAMA KELOMPOK
Andaru Dwi ( 10213837 )
Herna Ari Sepriana ( 14213086 )
Muhammad (15213800)
Satyaji A Nugraha ( 18213317)
Wahyu Aji ( 19213893)

